[MASJIDUNA, WONOSOBO] – Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 6-7 Juni 2023 di Universitas Ilmu al-Quran (UNSIQ) Wonosobo, Jawa Tengah. Organisasi dosen yang berlatar belakang aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini menelurkan 10 rekomendasi.
Rakernas mengangkat tema “Academic-Santri: Driving Civilization for World Peace” untuk merefleksikan keprihatinan sekaligus keterpanggilan lahir-batin, etik-intelektual akademisi-santri PMII untuk berkontribusi dalam merespons dan memecahkan tantangan dan persoalan global nasional.
Ketua Umum ADP Prof. Abd. Rahman Mas’ud, mengingatkan bahwa sektor pendidikan tinggi, terkesan belum menunjukkan respons yang relevan. Karena itu, sambung Mas’ud, penting hadirnya kepemimpinan nasional yang mampu melakukan transformasi guna mengatasi permasalahan secara efektif dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemashlatan. “Pendidikan tinggi belum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, sebagaimana ideal “ilmu-nafi’ para akademisi-santri,”ujar Masúd dalam siaran pers yang diterima MASJIDUNA.COM, Kamis (8/6/2023).
Sementara, di tempat terpisah, Ketua ADP Tholabi Kharlie menyambut positif rekomendasi yang dihasilkan Rakernas ADP tersebut. Menurut guru besar ilmu hukum Islam ini, dosen yang berlatarbelakang aktivis PMII dapat merealisasikan rekomendasi tersebut di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.
“Rekomendasi yang terkait dengan pengembangan dosen dan perguruan tinggi harus direspons secara proaktif oleh aktivis ADP,” tegas Wakil Rektor UIN Jakarta ini.
Asosiasi Dosen Pergerakan IKA-PMII 2023 melahirkan 10 rekomendasi sebagai berikut: Pertama, mendorong para pemimpin dunia untuk untuk mengambil tindakan afirmatif yang relevan khususnya guna mengatasi ancaman hilangnya kesempatan dan capaian belajar (learning loss) pada setiap jenjang pendidikan.
Kedua, mendorong para pemimpin dunia untuk untuk mengambil tindakan mitigasi yang efektif dan sensitif terhadap kelompok rentan dan kurang beruntung yang terdampak-buruk oleh COVID-19 dan akibat-akibat ikutannya.
Ketiga, mendorong para pemimpin nasional, khususnya yang bertanggung jawab pada sektor pendidikan tinggi untuk menuntaskan transformasi digital dengan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan dan kesetaraan hak semua orang untuk mengakses pengetahuan dan mengembangkan diri.
Keempat, mendorong pemerintah untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas sektor pendidikan tinggi, baik pada skala instutsional maupun sumber daya pendukungnya, guna merespons tantangan global khususnya perubahan iklim melalui pemutakhiran pengetahuan, sarana, prasanara, dan daya dukung lain yang diperlukan untuk tujuan tersebut.
Kelima, mendorong para pemimpin yang bertanggung jawab pada sektor pendidikan tinggi untuk mengembangkan iklim akademik dan iklim kerja pada umumnya yang mendorong inovasi, kesejahtaran (well-being), dan keseimbangan hidup (work-life balance) para pekerja sektor pendidikan tinggi.
Keenam, mendorong dosen alumni PMII untuk terus mengembangkan dan meragamkan kecakapan diri, termasuk kecakapan pembelajaran inovatif dan kepemimpinan-adaptif, berjejaring dan berkolaborasi secara inter-/multidisipliner sebagai komunitas pembelajar sepanjang hayat (long life learners), serta mendarmabaktikan kecakapan bagi kebaikan dan kesejahteraan publik.
Ketujuh, mendorong semua pihak untuk memelihara dan mengembangkan sikap moderat dalam mengekspresikan keyakinan agama-spiritual, nilai-nilai budaya yang dianut, dan afiliasi politik guna memelihara harmoni keragaman masyarakat Indonesia, khususnya dalam menghadapi transisi kepemimpinan politik 2024 yang akan datang.
Kedelapan, mendorong semua pihak terutama pmerintah sebagai regulator pedidikan tinggi untuk menjaga martabat profesi dosen sebagai pengembang ilmu dengan memestikan tersdianya regulasi yang menjamin kesejahteraan lahir batin para pelakunya profesi dosen.
Kesembilan, mendorong hadirnya kepemimpinan nasional yang mampu melakukan transformasi, guna mengatasi permasalahan nasional secara efektif dan lebih luas dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemashlatan.
Kesepuluh, mendorong pemerintah memberi teladan prilaku pancasilais-moralis dan melakukan pendekatan yang arif-bijak, sinergis, dan kontinu dalam melembagakan nilai-nilai Pancasila sebagai code of conduct anak bangsa.
[RAN]