Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab. Foto: Istimewa

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kementerian Agama memutuskan perpanjangan waktu pelunasan biaya haji reguler bagi calon jemaah yang belm melunasinya. Sedianya batas waktu pelunasa pada Jumat (5/5/2023) kemarin. Tapi berdasarkan data yang ada, ternyata masih terdapat 14.356 kuota yang belum terisi. Walhasil, waktu pelunasan diperpanjang hingga  Jumat (12/5/2023) mendatang.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab menegaskan pelunasan diwajibkan bagi mereka yang namanya tercatat dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023. Namun jemaah haji tersebut belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.

“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” ujarnya di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

Baca juga:

Melalui perpanjangan waktu pelunasan, pihaknya memberi kesempatan bagi jemaah haji reguler yang masuk kategori cadangan untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Malahan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

Jemaah cadangan yang berhahk melunasi menurut Saiful Mujab adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Ketentunnya antara lain berstatus cicil aktif; belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun; dan  telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Bagi Saiful, jemaah yang tidak memenui ketentuan tersebut belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H.  Dia mengingatkan jemaah agar tidak tergiur bila terdapat pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih). Nah jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023 dimulai pukul 8.00 WIB hingga 15.00 WIB.

[AR]

One thought on “Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *