Seperti UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dengan UU Pengelolaan Keuangan Haji.
[JAKARTA, MASJIDUNA]— Sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola perhajian telah dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag). Tapi, masih ada rekomendasi yang belum rampung, berupa harmonisasi Undang-undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dengan Undang-undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kantor KPK, Jumat (27/1/2023). “Yang tersisa dari sembilan rekomendasi KPK itu, tinggal harmonisasi peraturan pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Kesembilan rekomendasi KPK seperti, disharmoni UU PIHU dan BPKH, penetapan BPIH yang berkeadilan, batasan yang jelas antara komponen direct dan indirect cost, batasan pendanaan tupoksi Ditjen PHU yang bersumber dari APBN dan indirect cost, seleksi petugas haji yang lebih optimal dan transparan. Kemuduian pengadaan barang dan jasa yang sesuai prinsip, penetapan embarkasi dan kloter yang lebih optimal, kelengkapan aturan pelaksanaan UU PIHU, serta penyesuaian struktur organisasi Ditjen PHU berdasarkan UU PIHU.
Sementara sebagai bentuk pengawasan, KPK bakal melakukan pengawasan atas rencana aksi implementasi sembilan rekomendasi pada rentang 2020 – 2022. Hasilnya, delapan rekomendasi sudah dilaksanakan. Khusus rekomendasi rekrutmen petugas haji misalnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah menyusun analisis beban kerja untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, PPIH Kloter, dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Ditjen PHU juga sudah menyusun pedoman seleksi TPHD serta Juknis dan Pedoman Rekrutmen PPIH.
Menurutnya, contoh tidak lanjut lainnya yang dilakukan Kemenag berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah menyiapkan aplikasi pengadaan barang dan jasa dengan ‘Sepakat’. Melalui aplikasi ‘Sepakat’, proses pengadaan barang dan jasa bisa dilihat agar lebih transparan.
Sementara Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan berharap, Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera mengharmonisasi UU 34/2014 dan UU 8/2019. Menurutnya, harmonisasi dua UU tersebut menjadi penting agar ada kejelasan dalam tata kelola, mulai aspek keuangan maupun penyelenggaraaan haji.
“Dua UU ini perlu diharmonisasi supaya ke depan, siapa pun menterinya, kepala BPKH nya, sudah jelas skema yang diusulkan terkait biaya haji, 70:30 misalnya. Kalau ada angka yang disebut, begini mekanismenya, (maka) buat BPKH jelas, buat Kemenag jelas, buat jemaah lebih jelas lagi,” ujarnya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas berkomitmen bakal merampungkan rekomendasi KPK yang masih tersisa, yaitu harmonisasi dua regulasi. Dia meminta jajarannya segera berkoordinasi dengan BPKH, agar harmonisasi dua regulasi itu dapat dirampungkan.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah naskah akademiknya. Saya minta agar itu bisa segera disusun dan diselesaikan sehingga satu rekomendasi yang tersisa dari KPK ini bisa segera dilaksanakan,” pungkasnya.
[AR/Foto:Kemenag]