Besaran Zakat Hasil Bumi dari Mata Air dan Jasa Pengairan Berbeda, Ini Penjelasannya

Oleh H. Asep Awaludin, M.Pd. (Pengajar Mata Pelajaran PAI/Dosen Ulumul Hadits di Wonogiri Jawa Tengah) 

[JAKARTA, MASJIDUNA] –  Hasil pertanian menjadi salah satu obyek kekayaan yang wajib untuk dipiungut zakat. Namun, Islam membedakan besaran zakat dari pertanian yang diairi dari mata air dan dari jasa pengairan. Mengapa Islam membedakan besaran zakat pertanian? 

Rosululloh SAW  menjelaskan perbedaan hitungan atas zakat pertanian dengan membedakan zakat pertanian yang diairi dari mata air dan pertanian yang diairi menggunakan jasa pengairan.  

حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ وَبُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ الْعُشْرُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [‘Ashim bin Abdul ‘Aziz Al Madani] telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Abdurrahman bin Abu Dzubab] dari [Sulaiman bin Yasar] dan [Busr bin Sa’id] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hasil bumi yang diairi oleh air hujan dan mata air, zakatnya adalah sepersepuluh, adapun yang diairi sendiri dengan alat maka zakatnya seper duapuluh.” 

Pesan yang dapat dipetik dari hadits tersebut dimulai dengan pertanyaan mengapa hasil bumi (pertanian) perlu dikeluarkan zakatnya? Zakat sejatinya memiliki fungsi untuk mensucikan dan menambah keberkahannya. Pertanyaannya, disucikan dari apa? Disucikan dari hak-hak fakir-miskin yang masih bercampur dengan harta itu, juga disucikan dari segala potensi keburukan yang terkandung dalam harta tersebut. Rosul SAW bersabda: “Jika kamu telah menunaikan zakat hartamu, maka engkau telah menghilangkan potensi keburukannya bagimu.” (HR. al-Hakim)

Mengapa zakat hasil bumi/pertanian tadah hujan adalah 10% dan berkurang menjadi 5% apabila menggunakan jasa pengairan? Proses pengairan atau biaya operasional dipertimbangkan dalam agama Islam dan dapat menjadi faktor pengurang yang dimaklumi sehingga zakat hasil pertanian darinya berkurang dari 10% menjadi hanya 5%.

Lalu bagaimana jika kita sebagai petani enggan mengeluarkan 5% atau 10% zakat hasil pertanian kita? Pada dasarnya  zakat  hukumnya wajib, maka bagi orang-orang yang enggan membayarkannya berdosa kepada Alloh SWT dan juga sesama manusia, kelak mereka akan mendapatkan siksa di neraka. 

Sementara itu, sewaktu hidup di dunia orang yang tidak mengeluarkan zakat hartanya, maka hartanya kurang diberkahi Alloh SWT. Meskipun hartanya nampak banyak, kaya-raya tapi ia masih merasa belum cukup 

Orang kaya yang enggan berzakat sudah pasti tidak aman dari fitnah manusia, ancaman pencurian dan kejahatan lainnya. Sebagaimana filosofi Jawa, “Pager mangkok luwih becik tinimbang pager tembok” artinya Setinggi apapun pagar tembok yang akan dibuat masih akan kalah aman dengan kepedulian tetangga kita karena kita suka memberi sebagian harta kita baik dalam arti zakat ataupun sedekah.

Inilah indahnya Islam, senantiasa mengajarkan untuk berbagi kasih-sayang dengan zakat pertanian kepada sesama saudara yang diberi ujian kemiskinan dan kekurangan. Semoga Alloh SWT senantisa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat memahami tentang zakat 5-10 % atas hasil pertanian kita apabila telah sampai pada nishobnya, aamiin ya robbal’aalamiin.

[RAN/Foto: banyak orang png dari id.pngtree.com]

One thought on “Besaran Zakat Hasil Bumi dari Mata Air dan Jasa Pengairan Berbeda, Ini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *