[JAKARTA, MASJIDUNA]– Personel Lajnah Ta’lif wan Nasry (LTN) atau humas PBNU, Ahmad Tholabi Kharlie, dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Islam di Universitan Islam Negeri (UIN) Syahid, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Dalam pidato pengukuhannya sebagai profesor, Tholabi menggulirkan konsep koeksistensi hukum nasional dalam mengatasi sengakrut hukum di Indonesia.
Prof Abie- sapaan Thalabi, mengatakan sengkarut praktik hukum di Indonesia perlu segera dibenahi dengan cara yang sistemik, komprehensif, dan holistik. Pembenahannya dari sisi hulu hingga hilir.
Baca Juga: Tholabi Kharlie Dikukuhkan jadi Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah
Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, itu menggulirkan gagasan koeksistensi hukum nasional.
Menurut dia, pilar hukum yang terdapat dalam sistem hukum di Indonesia yakni hukum Islam, hukum adat, dan hukum warisan kolonial Belanda harus bersandingan dan saling bekerjasama untuk menunaikan amanat konstitusi. “Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional (national law coexixtence) melalui pilar hukum yang tersedia,” ujarnya dalam rapat sidang senat terbuka di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta.
Lebih lanjut Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Se-Indonesia ini menyebutkan untuk mengoperasionalkan gagasan koeksistensi hukum nasional sedikitnya dibutuhkan tiga langkah yang harus dilakukan. “Pertama, mengakui eksistensi setiap pilar hukum dengan tanpa mempertentangkan satu dengan lainnya. Kedua, upaya saling memengaruhi antar-pilar hukum, serta ketiga munculnya kesadaran kolektif dari perumus, penafsir, dan pelaksana UU terhadap koeksistensi hukum nasional,” papar Tholabi.
Ia mencontohkan kerumitan dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya di sektor hukum keluarga dan hukum administrasi negara, kerap menjadi persoalan di lapangan. Dia mencontohkan mengenai praktik perkawinan beda agama yang dari sisi norma baik di Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 Perkawinan maupun putusan Mahkamah Konstitusi 68/PUU-XII/2014 disandingkan dengan keberadaan norma seperti di pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang memberi ruang dari sisi administratif perkawinan beda agama. “Fakta inilah yang mestinya dapat dituntaskan oleh negara melalui penataan hukum keluarga yang solid dan holistik sehingga memberi kepastian hukum kepada warga negara,” tegas Tholabi.
Baca Juga:Proyeksi Politik Hukum Islam Jokowi-Ma’ruf
Pengukuhan Guru Besar Profesor Tholabi Kharlie, testimoni disampaikan oleh sejumlah pihak, antara lain Wakil Presiden Prof. K.H. Maruf Amin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua KY dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
(IMF/sumber:LTN PBNU)