Potensi Tanah Wakaf Hilang, Waspadai 4 Faktor Ini

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Dalam kurun tiga tahun terakhir, setidaknya terdapat 40 ribu tanah wakf yang belum tersertifikasi di tanah air. Padahal tanah wakaf tanpa tersertifikasi amat rawan hilang. Demikian disampaikan  Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Pengamanan Aset Wakaf Kementerian Agama, Jaja Zarkasyi dalam acara Obrolan Seputar Soal Islam di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

“Ini rawan sengketa bahkan hilangnya tanah wakaf tersebut. Karenanya perlu diketahui apa saja faktor-faktor hilangnya aset wakaf tersebut,” ujarnya.

Pria biasa disapa Jaja itu berpendapat ada empat faktor hilangnya tanah wakaf. Karenanya perlu di waspadai secara hati-hati. Dia menerangkan keempat faktor tersebut. Pertama, tanah wakaf dapat hilang disebabkan adanya bencana alam. Seperti adanya tanah wakaf terkena bencana lumpur Lapindo

“Tapi karena sertifikatnya lengkap, maka hal itu bisa diganti oleh pemerintah,” imbuhnya.

Kedua, akibat  konflik. Dia mencontohkan, tanah wakaf berada di lokasi strategis dan bernilai ekonomi sering terjadi sengketa hingga klaim dari ahli waris. Menurutnya ada sebuah kasus tanah diwakafkan pada 1995 silam. Sepuluh tahun kemudian, tanah wakaf tersebut menjadi lokasi pembangunan jalan tol.


“Tiba-tiba ahli waris mengatakan tanah ini bukan wakaf, nah jika tidak dilegalkan tentu menjadi polemik,”  katanya.

Ketiga, akibat konflik antar-nazir (pihak yang mengelola aset wakaf, red). Menurutnya,  bila wakaf perorangan maka nazirnya harus ada tiga. Nah dalam kassus tersebut banyak terjadi nazir berkonflik yang ujungnya saling pecat. Alhasil, tanah wakaf tersebut tidak dikelola dengan baik. Bahkan tidak diurus legalitasnya.

Keempat, disebabkan karena tukar menukar harta benda wakaf yang disalahgunakan. Menurutnya, kasus tersebut  sering terjadi di perkotaan. Menurutnya, banyak tanah wakaf hilang di perkotaan akibat adanya pembangunan dan penggsuran lahan.

“Contoh kasus, ada tanah wakaf yang dibangun mushala, kemudian ada pembangunan di dekat lahan itu, sehingga muhsala tersebut menjadi tidak berfungsi,” pungkasnya.

[AHR/BimasIslam/Ilustrasi: suaraaisyiyah.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *