[JAKARTA, MASJIDUNA]- Banyak istilah Bahasa Arab yang diadaptasi dalam kosa kata Bahasa Indonesia. Namun, jelang pemilu 2024 mendatang, masuk pula istilah “silaturahmi”, “Taaruf” dan “Ijab Qobul” dalam bahasa para politikus.
Ketika Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) berkumpul di Kawasan Plataran, Senayan, Jakarta Sabtu malam (4/6/2022), mereka menyebutnya dengan “silaturahmi nasional” atau Silatnas.
Ketika Ketua Umum Prabowo Subianto bertemu Ketua Umum NasDem, para politikus itu menamainya dengan “silaturahmi kebangsaan”.
Selain istilah silaturahmi, muncul juga istilah “taaruf” alias penjajakan atau perkenalan. Politikus NasDem Willy Aditya yang enggan menyebut soal capres dalam pertemuan antara Gerindra-NasDem dan Partai Demokrat-NasDem, berkali-kali mengatakan “taaruf”.
Baca Juga : Forum Silaturahmi Dakwah Kampus, Kembali Digelar
“Ijab Qabul belum. Jadi untuk menyodorkan si A atau menyodorkan si B belum ada. Janur kuning belum melambai, undangan kawinan belum ada, ini pacaran saja belum, masih ta’aruf, penjajakan satu sama lain,” kata Willy di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Istilah Ijab Qabul selain disampaikan Willy, juga digunakan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menandatangani kesepakatan KIB. “Penandatanganan ini adalah Ijab Kabul,” kata Airlangga.
Ketiga istilah yang ramai digunakan itu memang punya makna penting dalam pergaulan masyarakat Indonesia. Mengutip dari situs Muhammadiyah, istilah silaturahmi berasal dari dua kata; shilat dan al-rahim atau al-rahmi. “shilat” berarti sambungan atau menyambung atau menjalin atau menghubungkan. Sementara al-rahim atau al-rahmi satu akar kata yang sama yaitu rahima – yarhamu.
Dari kata rahima – yarhamu bisa menghasilkan dua bentuk masdar (kata infinitif) yang berbeda dan mempunyai arti yang berbeda pula; 1) kasih sayang; dan 2) rasa sakit pada rahim wanita setelah melahirkan.
Sementara istilah “Taaruf”, secara umum diartikan sebagai proses perkenalan yang dilakukan oleh seorang pemuda dengan pemudi dengan didampingi pihak ketiga.
Hal tersebut dilakukan untuk menemukan kecocokan antar kedua individu, sebelum menuju kepada tahapan selanjutnya, yaitu khitbah (lamaran).
Baca Juga: Bimbingan Perkawinan Bakal Melalui Daring
Istilah “Ijab Qabul”, bila sudah melewati masa taaruf. Mengutip dari situs NU Online, disebutkan, salah satu rukun nikah yang wajib ada saat prosesi akad nikah adalah adanya kalimat ijab qabul.
Ijab merupakan kalimat dari pihak wali pengantin perempuan yang menyatakan bahwa dirinya menikahkan anak perempuannya atau perempuan yang berada di bawah perwaliannya kepada pengantin laki-laki.
Sedangkan qabul merupakan jawaban menerima dari pengantin laki-laki atas ijab yang diucapkan oleh wali pengantin perempuan.
Tampaknya, istilah Silaturahmi, Taaruf dan Ijab Kabul yang awalnya untuk proses saling kunjung, berkenalan dan menikah akan banyak digunakan para politikus dalam beberapa bulan mendatang.
(IMF/sumber foto: istimewa)