Kota Bogor Resmi Miliki Perda Penyelenggaraan Pesantren

Antara lain mengatur mewajibkan  pemerintah setempat memberi bantuan anggaran bagi lembaga pendidikan pesantren.

[BOGOR, MASJIDUNA]  — Setelah melalui berbagai tahapan dalam pembuatan dan penyusunan sebuat aturan tingkat daerah, Kota Bogor resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Hal itu ditandai dengan persetujuan yang diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Jawa Barat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren Ahmad Aswandi, Perda Pondok Pesantren  antara lain mewajibkan  pemerintah setempat memberikan bantuan anggaran bagi lembaga pendidikan dan dakwah. Selain itu, beleid tersebut menegaskan posisi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan daerah di daerahnya.

“Dengan begitu pemerintah dapat membantu penyelenggaraan pondok pesantren untuk mengembangkan lembaga pendidikan ini,” ujarnya  di Bogor, Jumat (11/3/2022).

Bagi Aswandi, pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial dalam mewujudkan pengembangan diri. Bahkan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tak hanya itu, pesantren memiliki nilai tambah dalam meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dia yakin, melalui beleid tersebut realitas penyelenggaraan pendidikan pesantren di Kota Bogor perlu mendapatkan dukungan. Setidaknya agar dapat meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya. Sebagai informasi, di Kota Bogor setidaknya terdapat 140 pondok pesantren. Tapi, hanya sekitar 70 yang telah menndaftar ulang izin pendidikannya.

Aswandi berharap, dengan terbitnya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim Pengembangan Pondok Pesantren dapat mengadvokasi dan memberikan informasi terkait pendaftaran ulang izin pendidikan pondok pesantren. “Mengawal pesantren yang belum daftar ulang agar segera,” pungkasnya.

[AHR/Ant/Ilustrasi: sindonews.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *