Oleh: H Asep Awaludin, M.Pd (Pengampu Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)/Pengajar Mata Kuliah Ulumul Hadits di Wonogiri, Jawa Tengah)
[JAKARTA, MASJIDUNA] – Memilih hewan ternak untuk disembelih, biasanya mencari hewan yang memenuhi kualifikasi memiliki daging yang banyak, jantan dan gemuk. Padahal, hewan ternak betina juga dapat dikonsumsi.
Rosululloh Saw Pemimpin yang Menjelaskan Tentang Bolehnya Menyembelih Hewan Ternak Betina.
َوَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( ذَكَاةُ اَلْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ ); رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
Dari Abu Said al-Khudry Radiyallahu Anuhu bahwa Rasulullah Shallallaahu `alaihi wa Sallam bersabda: “Menyembelih hewan betina yang sedang hamil sama dengan menyembelih janinnya,” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Pesan:
Dalam hal bisa memilih binatang ternak untuk dijadikan sembelihan, tentu kita akan memilih ternak jantan dan gemuk, sehingga dagingnya melimpah.
Meski demikian, tidak ada larangan bagi kita menyembelih ternak betina untuk kita jadikan lauk ataupun untuk ibadah kurban.
Berikut ini ilustrasi mengapa kita boleh menyembelih hewan betina adalah sebagai berikut. Misalkan saja ketika sedang berburu di hutan, tentu kita tidak bisa memastikan apakah binatang buruan tersebut berkelamin jantan atau betina.
Khusus untuk binatang buruan yang berkelamin betina, tentu saja tidak dapat dipastikan sedang hamil atau tidak.
Berikut pembahasannya, diharapkan selanjutnya dapat menjadi petunjuk teknis bolehnya beraqiqoh dan berkurban dengan hewan betina, dengan diketahui atau tidak diketahui kehamilannya.
Asy Syairozi membawakan dalil dari Ummu Kurz, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا “Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.” (HR. An Nasai no. 4222 dan Abu Daud no. 2835. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Setelah membawakan dalil tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan, “Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban (udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Karena daging kambing jantan lebih enak (thoyyib). Sedangkan kambing betina lebih lembab.” (Al Majmu’, 8: 222)
Imam Nawawi rahimahullah memberi keterangan pada penjelasan Asy Syairozi tersebut, “Syarat sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya.
Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami.” (Al Majmu’, 8: 222).
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh berkurban atau melakukan aqiqah dengan kambing atau sapi betina.
Bagaimana dengan hewan betina yang hamil?, Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam menyikapi permasalahan hewan kurban yang tengah hamil.
Syekh Taqiyuddin Al Hishni dalam kitab Kifayah Al Akhyar menjelaskan bahwa: وَهَلْ تُجْزِئُ الْحَامِلُ فِيْهِ خِلَافٌ قَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ الْمَشْهُوْرُ أَنَّهَا تُجْزِئُ لِأَنَّ نَقْصَ اللَّحْمِ يُجْبَرُ بِالْجَنِيْنِ وَفِيْهِ وَجْهٌ لَا تُجْزِئُ Artinya: “Apakah mencukupi berkurban dengan hewan hamil? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Ibn Rif’ah berkata, pendapat yang mashur adalah mencukupi. Karena kekurangan daging dapat ditambal dengan adanya janin. Dan pendapat lain mengatakan tidak mencukupi.” (Kifayah al-Akhyar, halaman 531)
Adapun mayoritas ulama Syafiiyah berpendapat tidak mencukupi. Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam kitab Busyra Al Karim menerangkan bahwa: وَلَا يَجُوْزُ التَّضْحِيَةُ بِحَامِلٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا، وَزِيَادَةُ اللَّحْمِ بِالْجَنِيْنِ لَا يَجْبُرُ عَيْبًا Artinya: “Tidak diperbolehkan kurban dengan binatang hamil menurut qaul mu’tamad. Karena kehamilan hewan dapat mengurangi dagingnya. Dan bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menambal kecacatannya.” (Busyra Al Karim, halaman 698).
Inilah indahnya agama Islam, senantiasa mengajarkan pada kita semua bahwa, Tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan. Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban.
Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat memahami tentang bolehnya menyembelih binatang buruan ataupun hewan ternak baik yang berkelamin jantan ataupun betina. Aamiin ya robbal’aalamiin.
[RAN/Foto: internet]
One thought on “Menyembelih Hewan Ternak Betina, Kenapa Tidak? Ini Dalilnya”