Terdapat sejumlah pesan. Antara lain Gigi dan kuku, pada umumnya tidak kuat dan juga tidak tajam, apabila digunakan untuk menyembelih dapat berakibat menyiksa binatang yang akan disembelih.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Menyembelih hewan sejatinya telah terdapat tata cara sebagaimana yang diajarkan Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam. Ajaran beliau pun menjadi syariat agama yang menjadi rujukan dan tuntutan bagi umat muslim.
Menyembelih hewan pun mesti menggunakan benda tajam dengan tingkat ketajaman yang cukup. Lantas apa saja larangan yang disampaikan Rasulullah dalam melakukan penyembeliahn terhadap hewan?.
Dalam sebah hadis yang disampaikan Rasulullah dari Rafi’ ibnu Khodij Radliyallahu’ anhu bahwasaanya adanya larangan menyembelih hewan dengan menggunakan kuku maupun gigi. Berikut hadisnya.
َوَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَا أُنْهِرَ اَلدَّمُ, وَذُكِرَ اِسْمُ اَللَّهِ عَلَيْهِ, فَكُلْ لَيْسَ اَلسِّنَّ وَالظُّفْرَ; أَمَّا اَلسِّنُّ; فَعَظْمٌ; وَأَمَّا اَلظُّفُرُ: فَمُدَى اَلْحَبَشِ ); مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Rafi` Ibnu Khodij Radliyallaahu `anhu bahwa Nabi Shallallaahu `alaihi wa Sallam bersabda: “Apa yang dapat menumpahkan darah dengan diiringi sebutan nama Allah, makanlah, selain gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedang kuku adalah pisau bangsa Habasyah.“ Muttafaq Alaihi.
Pesan :
1. Mengapa menyembelih dengan kuku dan gigi dilarang Nabi Saw?
2. Benar, supaya binatang yang disembelih cepat mati sehingga tidak sampai menyiksa binatang itu sendiri.
3. Gigi dan kuku, pada umumnya tidak kuat dan juga tidak tajam, apabila digunakan untuk menyembelih dapat berakibat menyiksa binatang yang akan disembelih.
4. Pada masa lampau, penyembelihan dengan gigi dan kuku dimaksud dilakukan dengan cara yang menampakkan amarah dan kekejaman, yaitu dengan menggigit atau mencekiknya.
5. Mengenai alat yang digunakan untuk menyembelih, ada dua syarat; pertama, alat tersebut harus tajam, dapat memotong atau membelah bagian yang disembelih karena ketajamannya. Para ulama sepakat bahwa menyembelih boleh dan sah dilakukan dengan semua alat yang tajam, baik berasal dari besi, batu yang keras, bambu, timah, tembaga, emas, perak, atau bahan lainnya.
6. Syarat yang kedua adalah selain tulang, gigi dan kuku.
7. Kriteria terpenting dari alat menyembelih ini adalah setiap benda yang dapat menumpahkan darah dan memutuskan urat leher, sekiranya dapat memotong atau membelah dengan bagian tajamnya bukan dengan beratnya.
8. Inilah indahnya ajaran Islam yang senantiasa mengajarkan cara terbaik dan paling cepat dalam menyembelih binatang buruan, hewan ternak ataupun hewan kurban. Pesan terpenting dari hadits di atas adalah larangan menyembelih hewan dengan gigi dan kuku.
9. Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat menyembelih hewan ternak, buruan, atau pun hewan kurban dengan alat dan yang paling baik, aamiin ya robbal’aalamiin.
[AHR/Ilustrasi: kumparan]