Oleh: H. Asep Awaluddin, MP.d (Pengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Ulumul Hadits di Wonogiri, Jawa Tengah)
[JAKARTA, MASJIDUNA]– Rosululloh adalah pemimpin yang melarang membunuh binatang yang senantiasa bertasbih dan memberikan banyak Manfaat.
َوَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ أَرْبَعِ مِنْ اَلدَّوَابِّ: اَلنَّمْلَةُ, وَالنَّحْلَةُ, وَالْهُدْهُدُ, وَالصُّرَدُ ); رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
Ibnu Abbas Radliyallaahu anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
alaihi wa Sallam melarang membunuh empat macam binatang yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (Sejenis burung pipit). Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Dari hadits tersebut, ada empat binatang yang kita dilarang Allah membunuhnya, yakni semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad.
Larangan itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw bahwa “Rasulullah melarang membunuh empat macam hewan, semut, lebah, hud-hud, dan shurad”, (HR Abu Daud).
Mengenai mengapa Allah mengeluarkan larangan tersebut? Berdasarkan cerita Rasulullah Saw, “Bahwa seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi (Konon Nabi Musa As). lantas Nabi Musa As memerintahkan pengikutnya membakar pohon yang menjadi sarang semut tersebut”.
baca juga: Hikmah Islam Melarang Konsumsi Katak
Kemudian Alla menurunkan wahyu padanya, “Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu kumpulan umat yang selalu bertasbih”, (HR Muslim).
Sementara tentang Shurad (burung Cendet), burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, punggungnya hijau. Burung pemangsa yang agresif, ia memangsa serangga, tikus, ular dan juga burung kecil.
Mangsanya baik itu ular dan tikus akan dikalahkan dengan cara membawanya terbang ke angkasa dan dihabisinya di atas pohon dekat sarangnya. Kita dilarang membunuh semut dan burung Shurad ini karena keduanya bermanfaat menyuburkan tanah dan memangsa hama tanaman para petani.
Sedangkan burung Hud hud, Sejenis burung pelatuk. Burung hud hud adalah burung yang pernah berdialog dengan Nabi Sulaiman. Hud-hud pernah menjadi utusan Nabi Sulaiman dalam menyampaikan surat kepada Ratu Bilqis yang isinya adalah ajakan beriman kepada Allah SWT.
Sementara lebah, sebagian ulama mengatakan hukum lebah sama dengan hukum semut. Yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya, kecuali jika membahayakan boleh dibunuh.
Baca Juga:Mengapa Keledai Jinak Haram, Keledai Liar Halal? Begini Penjelasan Ulama
Larangan membunuh lebah, termaktub dalam hadist Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud. Semua hewan yang haram dibunuh, maka memakannya pun haram. Karena tidak mungkin seekor binatang bisa dimakan, kecuali setelah membunuhnya.
Larangan membunuh lebah juga dikarenakan lebah adalah satu-satunya binatang penghasil madu yang memiliki sejuta manfaat bagi kesehatan kita umat manusia.
Inilah indahnya ajaran Islam, selalu menjaga kelestarian alam dengan tidak membunuh empat binatang yang mendatangkan banyak kemanfaatan kepada kita, umat Nabi Muhammad Saw.
Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat bersatu dengan alam dan menjaga kelestariannya, aamiin ya robbal’aalamiin.
(IMF/foto: antara)
2 thoughts on “Rasul Melarang Membunuh Empat Hewan Ini, Ada Hikmah Besar yang Tersembunyi”