Perempuan Boleh Menyembelih Hewan Ternak, Ini Dalilnya

Oleh: H Asep Awaludin, MP.d (Pengajar Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Dosen Ulumul Hadits di Wonogiri, Jawa Tengah)

[JAKARTA,MASJIDUNA] – Ajaran Islam memberi perhatian dalam urusan penyembelihan hewan ternak. Tak terkecuali Islam mengatur siapa saja yang bisa menyembelih dan mengguanakan alat apa saja dalam menyembelih hewan ternak.

Rosululloh SAW Pemimpin yang mengajarkan tentang orang dan alat untuk menyembelih binatang Ternak. Bahkan, wanita diperbolehkan menyembelih serta batu dapat dijadikan alat untuk menyembelih.

َوَعَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنّ امْرَأَةً ذَبَحَتْ شَاةً بِحَجَرٍ, فَسُئِلَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ, فَأَمَرَ بِأَكْلِهَا ); رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Ka’ab Ibnu Malik Radiyallahu Anhu bahwa ada seorang perempuan menyembelih seekor kambing dengan batu. Nabi Shallallaahu `alaihi wa Sallam ditanya tentang hal itu dan beliau menyuruh untuk memakannya. Riwayat Bukhari.

Rasul Melarang Membunuh Empat Hewan Ini, Ada Hikmah Besar yang Tersembunyi

Pesan:
Sesuai riwayat dalam hadits di atas menerangkan bahwasannya wanita muslimah boleh melakukan penyembelihan binatang dan halal sembelihannya.

Kemudian tentang alat, bahwa budak wanita Bani Ka’ab tersebut menyembelih kambing gembalaannya yang akan mati dengan menggunakan batu tajam. Sehingga persoalan mengenai alat untuk menyembelih berupa batu tajam ini pun kemudian ditanyakan kepada Rosululloh Saw, dan Beliau menyuruh untuk memakan daging kambing tersebut.

Sehingga dapat kita petik pelajaran bahwa selain pisau yang tajam, terdapat alat sembelih alternatif, yaitu benda tajam yang dapat digunakan untuk menyayat sehingga mengalirkan darah, selain tulang dan gigi (yang dilarang oleh Nabi Saw).

Dalam buku sejarah terdapat cerita tentang batu pipih tajam digunakan sebagai kapak zaman purbakala, sedemikian halnya bilah bambu bisa setajam pisau pada zaman sebelum dahulu. Dalam keadaan darurat diperlukan alat alternatif yang dapat digunakan untuk menyembelih binatang sehingga halal daging sembelihannya.

Tentang spesifikasi alat untuk menyembelih tedapat satu riwayat Dari ‘Abayah bin Rifa’ah dari kakeknya, bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak mempunyai pisau.” Maka beliau bersabda: مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ، لَيْسَ الظُّفُرَ وَالسِّنَّ أَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ، وَأَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ. ‘(Alat) apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih) maka makanlah (sembelihan itu), asalkan tidak menggunakan kuku dan gigi. Adapun kuku adalah pisaunya orang Habasyah sedangkan gigi merupakan tulang.”

Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dua hal yang aku hafal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ. وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَ. وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ. فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ. “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila engkau membunuh, maka hendaklah membunuh dengan cara yang baik, dan jika engkau menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaknya seorang menajamkan pisau dan menenangkan hewan sembelihannya itu.”

Adapun hewan yang tidak bisa disembelih, maka hewan tersebut dilukai sesuai dengan kemampuan. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu a’nhu, ia berkata: اَلذَّكَاةُ فِي الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ. “Menyembelih itu pada leher dan pangkal lehernya.” maka makanlah (sembelihan itu), asalkan tidak menggunakan gigi dan kuku.”

Rosul Saw menyampaikan bahwa gigi merupakan bagian dari tulang sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah.

Dari Rafi’ bin Khudaij Radhiyallahu ‘anhu, ia menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm berkata kepadanya: مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ. “(Alat) apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut-kan Nama Allah (pada saat menyembelih), maka makanlah (sembelihan itu).”

Ada syarat yang mesti diperhatikan sebelum menyembelih hewan. ‎Pertama, hewan atau binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Kedua ‎binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal. Baik zatnya maupun cara memperolehnya.

Sedangkan benda atau alat yang digunakan. Sekali lagi untuk menyembelih hewan, pertama ‎benda itu mesti tajam dan dapat melukai dengan sangat cepat. Kedua, benda tersebut terbuat dari batu, kaca, tembikar, bambu, besi, dan benda logam lainnya, ketiga benda tersebut tidak terbuat dari kuku, gigi, dan tulang.

Inilah indahnya ajaran Islam, memberikan solusi dalam keadaan darurat, tentang alat untuk menyembelih. Batu pun bisa digunakan apabila diperlukan pada saat tidak diperoleh peralatan yang paling baik yaitu pisau tajam.

Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat memahami tentang alat menyembelih saat darurat, aamiin ya robbal’aalamiin.

[RAN/Foto:bangkitmedia.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *