Bagaimana Cara Berburu Ala Islam? Begini Aturannya

Oleh: H. Asep Awaluddin, MP.d (Pengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Ulumul Hadits di Wonogiri, Jawa Tengah)

[JAKARTA MASJIDUNA]- Islam memerhatikan hal yang detil dalam kehidupan pemeluknya. Tak terkecuali dalam urusan berburu binatang. Bagaimana aturan berburu dalam Islam?

Rosululloh Saw Pemimpin yang Mengajarkan Tatacara Berburu (Menyembelih Binatang).

َوَعَنْ عَدِيٍّ قَالَ: ( سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَيْدِ اَلْمِعْرَاضِ فَقَالَ: إِذَا أَصَبْتَ بِحَدِّهِ فَكُلْ, وَإِذَا أَصَبْتَ بِعَرْضِهِ, فَقُتِلَ, فَإِنَّهُ وَقِيذٌ, فَلَا تَأْكُلْ ); رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari ‘Ady Rodliyallahu ‘Anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu `alaihi wa Sallam tentang berburu dengan tombak. Beliau bersabda: “Jika engkau mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan tangkainya, kemudian ia terbunuh, maka ia adalah mati terkena pukulan dan jangan dimakan,” Riwayat Bukhari.

Pesan:
Di beberapa wilayah yang berdekatan dengan hutan aktivitas berburu menjadi satu hal yang biasa.

Berikut ini, tinjauan hukum fiqh tentang berburu hewan buruan;

Hukumnya ada lima macam; pertama, wajib hukumnya jika untuk mempertahankan hidup dalam keadaan darurat, kedua, sunah jika untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ketiga, mubah jika dagingnya akan dikonsumsi., Keempat, makruh jika hanya untuk main-main dan kelima, haram jika tujuannya untuk menganiaya binatang.

Kapan Bisa Pelihara Anjing? Mengapa Memakan Anjing Haram? Ini Jawabannya

Hadits ini menunjukkan, bahwa berburu (Menyembelih Binatang) dengan senjata tajam yang terpenting ialah lukanya, maknanya sisi tajamlah yang harus mengenai hewan buruan.

Hal ini adalah sama dengan menyembelihnya. Luka dari tombak, panah atau senjata tajam yang menembus kulit dan dapat mengucurkan darah si hewan buruan.

Sebaliknya, apabila hewan buruan tersebut mati bukan karena sisi tajam tombak yang menyebabkannya terluka kemudian mengucur darahnya, maka hal tersebut sama artinya dengan berbuat aniaya terhadap binatang.

Sebagaimana disebutkan dalam ayat, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul/ kena benturan (mawqudzah), yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3).

Inilah indahnya ajaran Islam selalu mendidik kita untuk tidak berbuat aniaya meskipun kepada binatang liar/binatang buruan.

Mengapa Keledai Jinak Haram, Keledai Liar Halal? Begini Penjelasan Ulama

Secara ilmu kesehatan, berdasarkan riset dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika LPPOM MUI menyatakan bahwa darah yang tidak mengucur dari hewan menjadi sumber penyakit asam urat dan dapat menjadi media tumbuhnya bakteri, sehingga berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi.

Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat memahami hukum berburu dan tatacara berburu yang benar, aamiin ya robbal’aalamiin.

[RAN/Foto: wikihow.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *