Tertuang dalam UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Menjadi nadzir dalam wakaf penting diketahui sebelum melakukan amaliyah. Termasuk pula menjadi nadzir perlu mengetahui syarat-syaratnya. Nadzir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Definisi nadzir tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sementara wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Dalam hukum Islam, wakaf sudah barang tentu diatur secara gamblang. Bahkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pengaturan wakaf diatur dalam Bab III. Namun UU 41/2004 sebagai hukum positif menjadi rujukan dalam pelaksanaanya.
Nadzir dalam perkembangannya dapat dikategorikan menjadi tiga. Pertama, nadzir perseorangan. Kedua, nadzir organisasi. Ketiga, nadzir badan hukum. Lantas apa saja syarat untuk menjadi nadzir?.
Merujuk pada UU 41/2004 setidaknya terdapat beberapa syarat bagi nadzir perseorangan. Yakni warga negara Indonesia, beragama Islam, dewas, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Sementara syarat bagi nadzir organisasi antara lain pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana nadzir perseorangan. Kemudian, organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.
Sementara bagi nadzir badan hukum persyaratannya antara lain, pengurus badan hukum memenuhi syarat sebagia nadzir perseorangan. Kemudian, badna hukum Indonesia yang dibbentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta badan hukum tersebut bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.
Sementara nadzir dalam praktiknya memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf. Kemudian mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Begitupula mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. Serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
[AHR/Ilustrasi:net]