Seperti makna jihad, makna khilafah, pinjaman online, hingga hukum zakat saham.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Gelaran Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyepakati 12 poin bahasan aktual. Sepanjang berjalannya proses ijtima ulama, memang terjadi diskusi yang saling menguatkan dan mengokohkan satu dengan lainnya. Hal tersebut menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. “’Ini hal yang patut kita syukuri bahwa musyawarah didasarkan kepada ide, ilmu, dan hikmah akan saling menguatkan dan mengokohkan,” ujarnya dalam sambutan penutupan Ijtima Ulama, Kamis (11/11/2021) malam.
Dia memaparkan keduabelas poin bahasan yang disepakati. Pertama, makna jihad. Kedua, makna khilafah dalam konteks negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Ketiga, kriteria penodaan agama. Keempat, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan. Kelima, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, Keenam, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.
Ketujuh, mengenai hukum pinjaman online (Pinjol). Kedelapan, hukum transplantasi rahim. Kesembilan, hukum cryptocurrency. Kesepuluh, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan. Kesebelas, hukum zakat perusahaan. Keduabelas, hukum zakat saham.
Lebih lanjut mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2014-2017 itu berpendapat, kesepakatan dalam ijma menjadi bagian dari komitmen dalam mengoptimalisasi fatwa serta memaksimalkan kemaslahatan bersama bagi bangsa dan negara.
“Dengan hasil ini kita bertawakal kepada Allah mudah-mudahan ini bisa menjadi panduan di dalam mewujudkan baldatun, toyyobatun, dan warrobun ghafur,” pungkasnya.
[KHA/Foto:republika.co.id]
One thought on “Begini 12 Poin yang Disepakati Ijtima Ulama VII MUI”