Ada tiga poin.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Ketua Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Lukmanul Hakim berpendapat implementasi dalam penyerapan wakaf masih menemui tantangan. “Ada beberapa tantangan dalam penyerapan wakaf,” ujarnya dalam Webinar bertajuk “Manajemen Wakaf Berbasis Digital untuk Tingkatkan Produktivitas dan Akuntabilitas Publik”, Selasa (2/11/2021).
Pertama masih belum optimalnya tata regulasi wakaf yang ada. Kedua, rendahnya regulasi wakaf. Ketiga, kapasitas nazhir yang masih rendah. Indonesia sedianya telah memiliki UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Namun sayangnya beleid itu dirasa masih belum cukup optimal implementasinya.
Selain itu, kata Kiai Lukman, potensi wakaf belum dioptimalkan secara maksimal untuk mengurangi angka kemiskanan dan ketimpangan di Indonesia. Padahal seharusnya, wakaf dapat menjadi instrumen yang sangat potensial dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Dia menuturkan, Islamic Social Fun (ISF) mesti dekat dengan masyarakat yang membutuhkan. Meski demikian, wakaf nilainya tak boleh hilang. Oleh karena itulah harus dijamin keberadaanya selama seseorang yang wakaf masih hidup. “Prinsip dana sosial semisal wakaf harus kita kawal. Ketika masyarakat membutuhkan dia mudah dijangkau,” katanya.
Kiai Lukman pun menyorot para donatur wakaf cenderung didominasi kalangan milenial berusia 24-35 tahun dengan 48 persen. Sementara rentang usia 35-55 tahun hanya sebesar 45 persen. Sedangkan usia lebih dari 55 tahun hanya sebesar 11 persen. Menurutnya MUI mendirikan lembaga wakaf berdiri sejak 2018 lantaran bangkitnya kesadaran kalangan milenial dalam berwakaf.
“Kita akan masuk wakaf uang. Digitalisasi wakaf bisa kita manfaatkan, apalagi melihat potensi masyarakat saat ini yang sudah mulai melek digital,” tukasnya.
[AHR/Foto: tangkapan layar]





