Mendorong UMK Pasarkan Produk Halal dengan Digitalisasi

Selain sebagai keniscayaan, pula menjadi strategi pemasaran agar masyarakat mendapatkan produk halal yang dibutuhkan.

[PADANG, MASJIDUNA] — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mendorong pelaku usaha mikro dan kecil memasarkan produk halalnya dengan digitalisasi. Selain agar berdaya saing pula meningkatkan pendapatan secara ekonomi.

“Saya mengajak (pelaku UMK) untuk juga mulai menerapkan digitalisasi marketing produk halalnya,” ujarnya saat menyambangi  sejumlah pelaku UMK di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (1/11/2021).

Hal penting lainnya, Irham meminta agar pelaku UMK segera memproses sertifikasi halal sebagai jaminan kehalalan produknya. Soal digitalisasi, kata Irham, menjadi sebuah keharusan. Terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 yang telah berlangsung memasuki tahun kedua. Karenanya menjadi tuntutan  pelaku usaha UMK adaptif terhadap berbagai kondisi perekonomian demi menjaga keberlanjutan usaha.

Menurutnya, digitalisasi pemasaran produk halal menjadi sebuah strategi dalam mengembangkan usaha. Selain itu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan produk halal yang dibutuhkannya. Dia mengimbau agar pelaku UMK memanfaatkan berbagai peluang yang ada secara optimal.

selain sebagai salah satu strategi pengembangan usaha, juga merupakan salah satu bentuk upaya pelaku usaha untuk membantu mempermudah masyarakat untuk memperoleh produk halal yang dibutuhkannya. Karenanya, Aqil Irham berpesan kepada pelaku UMK untuk memanfaatkan peluang tersebut secara optimal.

“Kita berharap produk-produk halal UMK kita seperti ini terus naik kelas dan mampu bersaing di pasaran tidak hanya domestik tapi juga global,” pungkasnya.

[KHA/BPJPH/Ilustrasi: cloudcomputing]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *