Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Jemput Bola Melalui WOL

Menjadikan masyarakat sadar betapa pentingnya sertifikasi tanah wakaf.

[SEMARANG, MASJIDUNA] — Upaya pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanag wakaf  menjadi program kementerian agama (Kemenag) dalam mengamankan harta wakaf. Salah satu upaya yang dilakukan dengan program wakaf on location (WOL).  Jemput bola menjadi upaya yang dilakukan oleh Kantor Urusan  Agama (KUA) Kecamatan Mijen, Semarang Jawa Tengah melalui WOL.

Penyuluh Agama Islam PNS KUA Kecamatan Mijen, Zahrotun Nisa menjelaskan, program WOL adalah upaya yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Mijen untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan cara jemput bola. Menurutnya bagi masyarakat yang hendak mengajukan sertifikasi tanah wakaf, pihaknya bakal menyambanginya.

“Kemudian kita jelaskan dan bantu prosesnya. Karena mereka belum paham atau kesulitan melakukan prosesnya, maka kita bantu mulai dari pemberkasan, penentuan titik koordinat hingga pendaftaran secara online,” ujarnya di Semarang,  Jumat (29/10/2021) sebagaimana dikutip laman Kemenag.

Dia menerangkan, program tersebut setidaknya menjadikan masyarakat sadar betapa pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Karenanya dia berharap masyarakat dapat segera mengajukan sertifikasi tanah yang diwakafkan ke otoritas berwenang. Ternyata, kata Nisa, keseriusan pihaknya memacu kesadaran banyak wakif mengajukan sertifikasi tanah wakaf.

“Peminatnya cenderung tinggi,” kata Nisa.

Berdasarkan data terakhir per 27 Oktober, ada 13 berkas penngajuan sertifikasi tanah wakaf. Tindaklanjut proses tersebut dilakukan segera dengan meneruskan kepada level yang lebih tinggi. Mulai tingkat kecamatan hingga kota Semarang.

Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang, Cholidah Hanum menambahkan,  dalam memroses sertifikasi tanah wakaf, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang. Menurutnya kerjasama tersebut dalam rangka mempercepat sertifikasi tanah wakaf. “Dengan catatan, persyaratannya lengkap,” katanya.

Perlu diketahui, persyaratan tersebut antara lain, Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf), permohonan kepada Kantor Pertanahan untuk sertifikat Wakaf. Kemudian fotokopi sertifikat, SPPT dan pelunasannya, KTP dan KK wakif, FC KTP nazir, serta laporan berita acara pembentukan nazir (baik lembaga maupun perseorangan). 

[AHR/Kemenag/ilustrasi:kontan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *