Hanya bagi UMK.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Dalam rangka memberikan kemudahan dalam sektor dunia usaha halal, pemerintah meluncurkan Gerakan Sertifikasi Halal secara Gratis bagi Usaha Mikro Kecil (UMK). Secara resmi, program tersebut diluncurkan dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021 oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham berpandangan, program tersebut sejalan dengan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) yang menjadi tugas dan fungsi lembaga yang dipimpinnya. Khususnya dalam upaya percepatan mandatori sertifikasi halal. Harapanya melalui gerakan tersebut menjadi momentum dalam peningkatan sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam sektor penyelenggaraan JPH.
“BPJPH juga memberikan dukungan kepada Gerakan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/10/2021) kemarin.
Dia menilai, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal secara serius memberikan perhatian kepada pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Seperti memberi kemudahan bagi UMK dan pembiayaan sertifikasi halal.
Secara simbolis, BPJPH menyerahkan sertifikat halal bagi 10 pelaku UMK. Langkah tersebut menjadi out put dari Program Sertifikasi Halal Gratis atau program Sehati Tahun 2021 yang telah dilaksanakan oleh BPJPH secara kolaboratif dengan Kementerian/Lembaga, Pemda, dan mitra BPJPH lainnya.
Dia menerangkan, periode 2020, Kementerian Agama melalui BPJPH telah memfasilitasi sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK. Selanjutnya, terdapat 36 dinas di Pemda yang tercatat membantu para pelaku UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.
Perlu diketahui, gerakan tersebut hasil kerjasama sejumlah pihak. Seperti BPJPH, Kemenag bekerja sama dengan Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI) dan Bank Indonesia.
[KHA/Kemenag]