[JAKARTA, MASJIDUNA] –— Situasi pandemi Covid-19 belum juga mereda. Dampaknya pun amatlah masif bagi berbagai aktivitas perekonomian, apalagi ibadah. Pelaksanaan ibadah umrah dan haji misalnya, terdampak. Namun kini, pemerintah Saudi membuka pelaksanaan ibadah umrah secara terbatas. Lantas apa saja syarat izin umrah terbatas tersebut?
Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan, pemerintah Arab Saudi membuka Masjidil Haram dan Masjid Nabawai untuk jemaah umrah. Namun, izin tersebut masih diberikan secara terbatas. Serta melalui prosedur perizinan yang ketat.
“Saudi akan membuka izin umrah mulai awal Ramadan 1442H,” ujarnya sebagiamana dikutp dari laman Kemenag, Selasa (6/4).
Menurutnya, perizinan umrah dibuka bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang kini tinggal maupun berdomisili di negara Saudi itu. Dikatakan Endang, pendaftaran e-visa umrah dapat dilakukan melalui aplikasi Eatamarna dan Tawakalna.
Nah aplikasi tersebut tetap terbuka dan dapat diakses oleh penyelenggara umrah untuk negara yang diizinkan jemaahnya masuk ke Arab Saudi.
Bagi calon jemaah umrah yang bakal mendaftar, diwajibkan telah divaksin. Menurutnya, selama di tanah Arab, jamaah umrah diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Untuk pembatasan usia jemaah umrah, masih diberlakukan 18 – 60 tahun, kecuali bagi warga Saudi menjadi sebelum 70 tahun,” pungkasnya.
[KHA/Kemenag/Ilustrasi: internet]