[JAKARTA, MASJIDUNA] – Sindikat pemalsuan buku nikah berhasil diungkap pihak kepolisian RI. Buku nikah palsu ini dibanderol Rp 3,5 juta per pasang.
Kepolisian Resort Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pemalsuan buku nikah. Ini bermula dari laporan masyarakat atas praktik jual beli buku nikah yang terjadi di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan terhadap salah satu tersangka pada 25 Februari 2021 lalu, setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan 6 pelaku sindikat yang berada di Subang Jawa Barat.
“Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga penjual buku nikah palsu berinisial S dengan barang bukti dua pasang buku nikah palsu berwana coklat dan hijau, ujar Kapolres Metro Jakarat Utara, Kombes Guruh Arif, Selasa (16/3/2021) dalam jumpa pers bersama dengan perwakilan Kementerian Agama RI sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Agama.
Buku nikah palsu ini dipesan dari salah seorang sindikat dengan harga per pasang sebesar Rp 1 juta yang kemudian dijual kepada pemesan sebesar Rp 3,5 juta. “Peran enam pelaku di antaranya pembuat buku ikah palsu, tukang ketik dan penjual buku nikah,” ungkap Guruh.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Mutu Sarana Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Anwar menegaskan buku nikah asli dapat ditandai dengan barcode, tulisan di sampul depan timbul, bila diterawang ada logo Kemenag serta sistem pengamanan berlapis.
“Perusahaan yang mencetak buku nikah ini terdaftar dengan sistem pengamanan yang berlapis. Pada kertas bagian dalam, kalau kita sinar dengan senter maka akan terlihat lambang burung garuda, juga ada hologram,” jelasnya.
Anwar memberi tips agar tidak tertipu dengan pemalsuan buku nikah, masyarakat diminta untuk datang langsung ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya. “Atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id dengan ketentuan nikah di dalam kantor pada hari kerja dikenakan tarif nol rupiah alias gratis,” tandasnya.
[RAN/Foto: Kementerian Agama]