Memastikan Pemerintah Tak Kelola Dana Wakaf

Wakaf tidak termasuk dalam skema penerimaan negara bukan pajak yang diatur dalam UU.

[JAKARTA, MASJIDUNA] —  Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) yang resmi diluncurkan pemerintah masih menuai pertanyaan publik. Soalnya terdapat banyak pendapat publik terkait penggunaan wakaf uang oleh pemerintah di luar yang ditentukan syariat.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, M. Fuad Nasar memaparkan sejumlah jawaban atas keraguan masyarakat. Menurutnya dalam UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, di Indonesia hanya mengenal tiga jenis pengelola wakaf atau nazir.

Pertama, nazir perseorangan. Kedua, nazir lembaga/organisasi. Ketiga,  nazir yang mempunyai badan hukum. Nah pemerintah, kata Fuad, tak bertindak sebagai nazir. Begitupula tidak dapat bertindak sebagai nazir wakaf.

“Peran pemerintah hanya memfasilitasi masyarakat untuk berwakaf dan memberikan kepastian hukum agar perlindungan dan pengamanan aset wakaf dapat terpenuhi,” ujarnya  dalam Podcast Bimas Islam, Selasa (9/2) lalu.

Dia menjelaskan, masyarakat tak perlu khawatir  pengelolaan dana wakaf  tak masuk dalam kas negara. Sebabnya, wakaf tidak termasuk dalam skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diatur dalam UU.

“Kendati dana wakaf itu diinvestasikan ke dalam bentuk surat berharga syariah negara, itupun dalam kriteria yang sesuai dengan syariah,” pungkasnya.

[AHR/Bimasislam/ilustrasi:Inet]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *