Begini Penyebab Kepala KUA Tanah Abang Dijerat Sanksi Mutasi

Arahan Menteri Agama jelas dan tegas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Gara-gara tak memperhatikan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, seorang kepala kantor urusan agama (KUA) mesti merelakan dimutasi posisinya. Itu pula yang dialami Kepala KUA Tanah Abang Jakarta Pusat, Sukana.

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin (23/11).

Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat. Keputusan tersebut mesti ditempuh sejalan dengan komitmen Menteri Agama, Facrul Razi. Yakni keluarga besar Kemenag mesti menjalankan protokol kesehatan dalam memberi layanan ke masyarakat demi menghindari penularan Covid-19.

Keputusan tersebut diambil setelah tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag melakukan proses investigasi. Dalam pertimbangan keputusan, Sukana dinilai abai terhadap penerapan protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab -putri Habib Rizieq Shihab, red- di Petamburan, 14 November 2020.

Padahal, kata Kamaruddin, penerapan protokol kesehatan telah  diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Langkah serupa pun sebelumnya diambil Kementerian Agama. Yakni memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020. 

Kamaruddin Amin menegaskan, arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas. Dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak. 

“Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” pungkasnya.

[KHA/Kemenag/ilustrasifoto:ayosemarang.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *