Pentingnya Penguatan Kompetensi Manajerial Aset Bisnis Wakaf Nazir

Nazhir mesti berkemampuan dalam menganalisa bisnis mumpuni, menyajikan data akurat dalam penilaian dan saran pengembangan aset, hingga mampu memberikan alternatif pendayagunaan aset untuk konteks sosial development.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — General Manager of Wakaf Mobilization Dompet Dhuhafa, Bobby Porman Manullang mengatakan terdapat empat permasalahan di sektor manajerial wakaf. Antara lain cara mengoptimalisasi edukasi wakaf. Kemudian fundraising  wakaf, menciptakan  income generator wakaf dan bagaimana optimalisasi surplus aset wakaf.

Sejauh ini, kata Bobby, belum adanya kajian matang terkait dengan  bussines plan pendayagunaan asset yang  dimiliki. “Dan ini berdampak pada kondisi masih “tidurnya” aset yang berhasil dihimpun,” ujarnya saat menjadi narasumber ‘Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi PPAIW dan Nazhir Profesional’, Senin (9/11) kemarin.

Bobby melanjutkan, kompetensi pengembangan mestinya ditindaklanjuti pemerintah maupun para pemangku kepentingan  di sektor wakaf. Seperti keharusanadanya  adanya kontinuitas edukasi wakaf kepada seluruh segmen masyarakat di Indonesia. Serta pentingnya penguasaan saluran komunikasi. Mulai media luar ruang, broadcast maupun sosial media.

Menurutnya, nazhir pun mesti berkemampuan dalam menganalisa bisnis mumpuni. Serta mampu menyajikan data akurat dalam penilaian dan saran pengembangan aset. Dia menyarankan agar nazhir pun memiliki kemampuan dalam memberikan alternatif pendayagunaan aset untuk konteks sosial development.

Tak hanya itu,  legalitas obyek wakaf pun  mesti menjadi perhatian. Soalnya divisi/ lembaga wakaf harus memiliki kemampuan yang baik dalam memberikan dan memandu solusi legal aspek atas obyek-obyek yang ingin diwakafkan. Nah dalam mengedukasi wakaf, nazhir profesional harus mampu menjelaskan dan memberikan pengayaan pengetahuan tentang wakaf. Serta  mengubah cara pandang wakif terhadap wakaf. Termasuk dapat menjaga kepercayaan terhadap nazhir dengan selalu melaporkan dan mengevaluasi semua hal terkait wakaf.

[AHR/Bimasislam/ilustrasi:umma.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *