Mengintip Regulasi Kemudahan Sertifikasi Tanah Wakaf

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri tentang kemudahan sertifikasi tanah wakaf. Regulasi tersebut memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui. Caranya, cukup dengan mengajukan dua orang saksi.

Bila terdapat masjid yang nadzirnya (pengelola wakaf) tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), maka cukup dengan nazir sementara.  Demikian disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi usai membuat kesepakatan dengan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, Selasa (18/8).

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme. Pertama, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Yakni terdapat  desa telah melengkapi berbabagi persyaratan, otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf. Kedua, jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, maka  dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke kantor pertanahan setempat.

“Kami menyambut baik kebijakan Menteri ATR/BPN dalam hal fasilitasi kemudahan dan percepatan penyertifikatan tanah wakaf. BPN adalah mitra strategis Kementerian Agama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf,” ujarnya.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin  menambahkan,  pihaknya bakal mengawal aturan perwakafan tersebut. Dia bakal mendorong para nazir wakaf di seluruh tanah air agar tak menyiakan peluang tersebut. Pihaknya bakal meminta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se Indonesia  mendorong seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Khususnya dalam mendampingi para nazir wakaf sesuai wilayah kerjanya untuk mempercepat  pergurusan pensertifikatan tanah wakaf. “Para penghulu dan Kepala KUA harus peduli dengan urusan perwakafan dan fungsi pelayanan kebimasislaman lainnya,” tukasnya.

Perlu diketahui, perubahan regulasi sertifikasi tanah wakaf telah menjadi sorotan kementerian agama. Dalam Rakor Badan Wakaf Indonesia (BWI) beberapa waktu lalu misalnya, Menag menyampaikan pandangannya bahwa proses administrasi wakaf masih berbelit-belit. Misalnya, seseorang yang akan wakaf harus membuat akta wakaf. Selain itu, ia juga harus menunjuk nadzir atau pihak yang menerima harta benda wakaf. 

[AHR/Kemenag/ilustrasi:gontornews]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *