[JAKARTA, MASJIDUNA] — Pandemi Covid-19 ternyata tak berpengaruh terhadap proses sertifikasi halal bagi masyarakat. Bahkan pelayanan sertifikasi halal bagi masyarakat dapat terus berjalan secara bertanggungjawab.
Demikian disampaikan Direktur Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati kepada wartawan, Kamis (11/6). “LPPOM MUI tetap bisa melayani pelaku usaha dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak ingin halal ikut andil dalam memacetkan bisnis di Indonesi” ujarnya.
Menurutnya mitigasi resiko telah diterapkan awal 2020. Karenanya, proses penanggulangan itu dimulai sejak banyaknya audit luar negeri terkait produk halal. Kendati begitu, dia mengatakan LPPOM MUI membentuk satgas tersendiri terkait COVID-19.
Yakni, Corona Virus Crisis Center demi keselamatan umum terutama bagi auditor, karyawan dan pengunjung gedung. Seiring dengan kebijakan bekerja dari rumah, kata dia, LPPOM MUI mengurangi kegiatan di kantor sementara proses sertifikasi halal tetap dilakukan dengan tetap aktifnya sistem Cerol-SS23000.
Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengecek perkembangan proses sertifikasi halalnya secara langsung. Tak hanya itu, LPPOM MUI pun menerapkan Modified Onsite Audit (MOsA). Yakni, sistem audit 19 Maret 2020 yang menyesuaikan kebutuhan terkini. Audit tersebut memenuhi standar Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dipakai untuk Sistem Jaminan Halal (SJH)
Meski begitu, kata Muti, belum semua kategori dapat diaudit secara MOsA seperti produk penyembelihan dan gelatin. Awalnya, MOsA hanya bisa diterapkan pada produk pengembangan dan perpanjangan. “Kemudian setelah mendapat formula yang tepat, MOsA diujicobakan untuk perusahaan baru,” pungkasnya.
[KHA/Antara/Foto: republika]