[JAKARTA, MASJIDUNA] — Cibiran terhadap kebijakan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan haji 1441 Hijriyah/2020 Masehi ditampik Menteri Agama Fachrul Razi. Keputusan pembatalan pemberangkatan haji sedianya telah melalui rangkaian kajian mendalam. Boleh dibilang keputusan yang tidak terburu-buru.
“Kami tidak serta merta ambil keputusan. Kami bahkan terlebih dahulu meminta pendapat hukum kepada Kemenkumham, tepatnya pada 27 Mei 2020,” ujarnya dikutip dari laman Kemenag, Selasa (9/6).
Menurutnya pihaknya melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nah masukannya, pembatalan pemberangkatan haji menjadi kewenangan penuh dari Kementerian Agama. Selain itu, pihaknya pun menggelar diskusi internal Kemenag dengan meminta masukand ari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Semula, kata Facrul, bakal menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni. Sayangnya pertemuan tersebut mesti batal. Dia juga menampik soal tudingan adanya perintah presiden agar membatalkan pemberangkatan haji. Menurutnya, pembatalan berdasarkan basis kajian.
Sebaliknya, kata Facrul, Presiden justru memberi arahan positif saat Menag meminta petunjuk untuk mengumumkan pembatalan lebih awal pada 20 Mei 2020. Presiden menyarankan agar pengumuman diundur menjadi awal Juni.
“Jadi Presiden justru memberi arahan untuk mengundurkan deadline pengumuman pembatalan, dari 20 Mei menjadi awal Juni,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Hingga kini, Arab Saudi juga belum memberikan informasi resmi terkait penyelenggaraan ibadah. Proses penyediaan layanan haji di Arab Saudi juga belum dibuka. Sementara kasus positif Covid-19 di sana terus meningkat dalam tiga hari terakhir.
[AHR/Kemenag/Foto: ngopibareng.id]