[JAKARTA, MASJIDUNA] — Wacana pemerintah dengan ‘new normal’ mengharuskan dibukanya kembali teempat ibadah, termasuk Masjid. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan kegiatan ibadah di Masjid maupun tempat ibadah lainnya dapat dibuka, sepanjang menaati aturan dan protokol kesehatan maupun kenormalan baru yang bakal direvisi saban bulannya.
“Pada 15 Mei lalu, Presiden mengatakan tentang ‘new normal’ maka semua bidang menyesuaikan dengan ini, di bidang Kementerian Agama kami buat konsep umum secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan menaati ‘new normal’ seperti 15 Mei 2020 lalu,” ujarnya dalam rapat terbatas dengan Presiden, Rabu (27/5).
Menurutnya ada manfaat dibukanya Masjid dan tempat ibadah lainnya dalam tatanan normal baru. Setidaknya mencakup lima hal. Yakni, menjawab kerinduan umat kepada rumah ibadah, meningkatkan pahala ibadah, dan meningkatkan upaya spiritual. Kemudian, memberikan ‘reward’ bagi daerah yang terbukti berhasil mengurangi angka penyebaran Covid-19. Serta memberikan ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dia memberi catatan, tentang detil pelaksanaanya hanya diperbolehkan bagi rumah ibadah di daerah yang relatif aman dari Covid-19. Begitu pula adanya rekomendasi camat atau bupati maupun walikota sesuai dengan levelnya. Artinya tetap adanya kajian dan mempelajari wilayah yang angka penularannya rendah.
Setelah ditinjau, camat bakal menerbitkan izin pembukaan rumah ibadah setelah dikonsultasikan dengan bupati. Sebab yang mengetahui status ‘new normal’ secara keseluruhan adalah level bupati ke atas
“Jadi dari kepala desa dipelajari forum komunikasi kecamatan, konsultasi ke kabupaten lalu keluar izin, izin direvisi tiap bulan kalau dikasih izin, COVID-19 meningkat ya dicabut,” ujarnya.
Jenderal purnawirawan angkatan darat itu menegaskan, rekomendasi dan izin tersebut bakal diterbitkan dengan sangat fair. Yakni sepanjang memenuhi syarat akan dilanjutkan . Sebaliknya, bila angka penularan semakin tinggi, izin pun bakal dicabut kembali. Mekanisme prosedur pemberian izin pun berlaku tak saja bagi Masjid, namun rumah ibadah lainnya.
Dikatakan Fachrul, banyak poin pertimbangan yang bakal diterapkan dalam penetapan revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru. Sebab hal tersebut membutuhkan koordinasi intens di level terbawah. Termasuk dalam hal membangun sistem pengamanan yang memerlukan koordinasi yang baik dengan unsur TNI/Polri.
“Semua kita, Presiden dan Wapres sepakat kita rindu kembali ke rumah ibadah masing-masing dan sepakat akan revitalisasi, dan akhir minggu ini insya allah akan diterbitkan,” pungkasnya.
[AHR/Antara/Foto: wahadah.or.id]