Kemenag Diminta Komit Terhadap Relaksasi Masjid

[JAKARTA, MASJIDUNA] —  Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MR) Hidayat Nurwahid menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) mesti komitmen terhadap relaksasi masjid dan tempat ibadah. Apalagi Kemenag sudah menyepakati untuk mempertimbangkan kebijakan relaksasi pembatasan ibadah di tempat ibadah dalam raker dengan Komisi VIII pekan lalu.

“Khususnya di daerah yang tidak termasuk zona merah. Sementara daerah  yang berada di zona merah, disepakati juga untuk tetap ketat dan sepenuhnya mengikuti aturan penanganan covid-19,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Hidayat yang juga tercatat sebagai anggota Komisi VIII itu berpandangan bila pemerintah memutuskan merelaksasi terkait PSBB, serta ketentuan transportasi dan mudik termasuk di bandara Soekarno Hatta (Soetta) hingga berdesakan, menjadi wajar masyarakat yang berada di zona hijau  dapat menghidupkan syiar di Masjid.

“Diberikan relaksasi, agar  dapat  sholat di Masjid, menghidupkan syiar di Masjid dengan kumandangkan Adzan, tadarrus, termasuk  sholat ‘Idul Fitri. Khususnya untuk Umat yang berada di kawasan zona hijau, sekalipun tetap melaksanakan ketentuan dasar penanganan covid-19,” katanya.

Namun demikian, relaksasi pembatasan tempat ibadah tetap menaati aturan penanganan Covid-19. Misalnya jumlah jama’ah yang tidak membludak, dan  tetap ada physical distancing. Ia mengutip fatwa MUI berkaitan dengan panduan ibadah pada saat Covid-19. Fatwa MUI itu menyebut bahwa umat Islam tak boleh menyelenggarakan ibadah yang mengumpulkan orang banyak jika kondisi penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut tidak terkendali.

Namun, MUI juga mewajibkan sholat Jumat di kawasan yang kondisi penyebaran Covid-19 nya terkendali. Hal ini menunjukkan bahwa pembatasan kegiatan ibadah menurut fatwa MUI di tempat ibadah sangat bergantung pada kondisi suatu kawasan.

Hidayat menyatakan  prihatin, karena  Fatwa MUI tidak dipahami dengan baik dan utuh. Sehingga di banyak tempat yang bukan zona merah sekalipun, masjid ditutup, bahkan  digembok. Jemaah juga mutlak dilarang sholat Jumat, sholat Tarawih, dan aktifitas lain, sehingga menghadirkan kehebohan serta  ketidak-harmonisan di tingkat akar rumput Umat.

Bagi politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, pertimbangan relaksasi pembatasan tempat ibadah di zona hijau, dengan menaati aturan Covid-19 perlu dilakukan untuk menghadirkan keadilan dan ketentraman umat. Sekaligus menghilangkan stigma seolah-olah Covid-19 ini adalah konspirasi kepada umat Islam khususnya.  Bila dibiarkan, dia khawatir bakal meresahkan dan menimbulkan stres yang bisa menggerus imunitas. Sehingga  membuat umat rentan terkena Covid-19.

“Jangan sampai Umat menyaksikan kebijakan relaksasi di berbagai kegiatan dan tempat, tapi umat tetap dilarang beribadah ke Masjid, karena  hal ini akan menimbulkan kegusaran dan rasa ketidakadilan,” pungkasnya.

[AHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *