Mungkinkah Salat Jumat Ditiadakan Karena Corona?

[JAKARTA, MASJIDUNA]—wabah virus corona (Covid-19) telah menyebabkan banyak aktivitas masyarakat dibatasi. Di Jakarta, sejumlah tempat wisata resmi ditutup.

Menengok negara tetangga Singapura, bahkan kegiatan salat Jumat pun ditiadakan. Tidak dilaksanakannya salat wajib menyusul penutupan seluruh masjid di sana.

Menurut Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) hal tersebut sudah sesuai dengan persetujuan Mufti dan Komite Fatwa.

Sementara di Indonesia opsi penutupan masjid yang berarti meniadakan kegiatan di dalamnya seperti salat wajib dan pengajian, belum terdengar. Bahkan, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menegaskan kegiatan salat taraweh di masjid negara tersebut, akan tetap dilaksanakan. “Kami informasikan sebentar lagi bulan Ramadhan, kami sepakat tarawih maupun buka puasa bersama, tetap kita adakan sebagaimana biasa,” kata Nasaruddin Umar di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).

Dan memang, di masjid-masjid di tanah air, wabah ini belum begitu mengkhawatirkan. Mereka tetap melaksanakan salat Jumat sebagaimana biasanya. Para jamaah juga tidak ada yang terlihat memakai masker.

Tidak ada catatan, apakah Indonesia pernah memberlakukan larangan salat Jumat karena wabah. Meski pun, para ulama fiqih sepakat bahwa salat Jumat bisa tidak dilaksanakan bila kondisi keamanan tidak memungkinkan.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa pada 2016 tentang salat Jumat. Pada poin 1 dan 2 disebutkan:

1.Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim dan tidak ada ‘udzur syar’i.

2.Udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban salat Jumat antara lain: safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

(IMF/foto: istiqlal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *