BPJPH Jalankan Rekomendasi Ombudsman

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman sebanyak enam poin mulai dikerjakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Keenam rekomendasi teersebut terkait dengan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan, laporan Ombudsman didasarkan pada temuan pengawasan periode 2019. Kala itu,  layanan sertifkasi halal baru bergulir Oktober 2019 atau sekitar 2,5 bulan. 

Sementara enam rekomendasi Ombudsman antara lain membentuk BPJPH yang terbagi pada 3 regional. Yakni  Barat, Tengah dan Timur. Kemudian membuat aturan rinci tentang proses penegakan kode etik dan audit, sosialisasi JPH kepada UMKM.

Selanjutnya, PMA keringanan biaya bagi Pelaku Usaha Mikro,  penguatan aturan teknis pengawasan penyelenggaraan JPH yang mengikutsertakan MUI di daerah. Terakhir,  sinergi BPJPH dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penyelenggaraan JPH di daerah.

Menurut Mastuki, temuan Ombudsman mncoveer kondisi yang belum ideal dari peenyelnggaraan sertifikasi halal. Menurutnya, BPJPH sempat dua kali dipanggil Ombudsman untuk menjelaskan persoalan tersebut.

“Saat ini, sejumlah rekomendasi Ombudsman sudah mulai dijalankan oleh BPJPH,” katanya.

Mastuki bilang,  pihaknya telah membentuk dan mengaktifkan 34 Satuan Tugas BPJPH Daerah di semua Kanwil Kemenag untuk memberikan layanan. Dia menilai itu Satgas bertugas melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, selain berkordinasi dengan MUI.  Selain itu, penyederhanaan prosedur dan mekanisme sertifikasi halal juga telah dilakukan antara BPJPH bersama MUI dan LPH (LPPOM-MUI).

“Rekomendasi Ombudsman menjadi konsen BPJPH untuk melakukan perbaikan mekanisme dan prosedur sertifikasi halal,” katanya.

Sementara perbaikan layanan sertifikasi halal pun tercakup dalam proses omnibus law RUU Cipta Kerja. Ada dua hal penting terkait JPH. Yakni  kemudahan/penyederhanaan proses sertifikasi halal dan pembebasan biaya bagi UMK. Mastuki berkomitmen memberikan pelayanan maksimal, kemudahan akses, dan pembebasan biaya sertifikasi halal alias Rp0,_

“Poin pertama sudah dimulai oleh BPJPH. Proses pendaftaran dilaksanakan di Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) Kemenag dan Satgas Daerah semakin cepat dan mudah, durasi satu sampai tiga hari,” ujarnya.

Nah khusus pemeriksaan di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau LPPOM akan disesuaikan dengan tingkat kekritisan produk. Bila produknya low risk, maka prosesnya tentu akan lebih cepat. Artinya, waktunya bisa managable, tidak molor. 

 “Terakhir, penerbitan serfifikat halal yang sudah dapat surat penetapan halal dari MUI (Komisi Fatwa) bisa satu hari selesai di BPJPH,” pungkasnya.

[AHR/Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *