Ini 22 Perusahaan Asuransi Perjalanan Umrah dan Haji

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Kementerian Agama telah meluncurkan sistem aplikasi untuk memantau dan mengawasi penyelenggara ibadah haji dan umroh yang dinamakan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus) pada Juli 2019 silam. Salah satu yang diamanatkan dalam Siskopatuh adalah keharusan mengasuransikan jamaah bagi penyelenggara umrah dan haji tersebut. Salah satunya, asuransi untuk jamaah yang sakit, meninggal atau gagal berangkat.

Nah, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 22 perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi syariah perjalanan umrah dan haji khusus.

Menurut Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI Aminudin Yakub, ke-22 perusahaan asuransi tersebut sudah ditetapkan oleh DSN MUi dari sisi syariah. “Dan di masing-masing perusahaan asuransi tersebut sudah ada dewan pengawasnya,” kata Aminudin saat berbincang dengan MASJIDUNA, di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Inilah 22 perusahaan asuransi syariah yang telah ditetapkan oleh MUI dan OJK per 21 Pebruari 2020:

1.Pan Pacific Syariah Insurance
2.Adira Insurance
3.Bumida Syariah
4.ACA Asuransi Syariah
5.Asuransi Sonwellis Takaful
6.Reliance Syariah
7.Mega Insurance
8.Asuransi Takaful
9.Chubb Syariah
10.Askrida Syariah
11.Asuransi Sinarmas Syariah
12.Tugu Insurance
13.Tripa Syariah
14.BRINS General Insurance
15.Asuransi Bintang Syariah
16.Jasaraharja Putera Syariah
17.Amanah Githa Asuransi Jiwa Syariah
18.MNC Insurance
19.Kresna Insurance
20.Asuransi Jasindo Syariah
21.Allianz
22.Aswata Asuransi Terpercaya

(IMF/foto:masjiduna.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *