Diresmikan, Asrama Haji kota Sorong Menelan Biaya 14 Miliar

Pembiaayaan pembangunan gedung menggunakan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2019 .

[SORONG, MASJIDUNA] — Bagi masyarakat Sorong Papua Barat yang hendak menunaikan ibadah haji, kini  dapat bernapas lega. Soalnya Sorong telah memiliki asrama haji transit. Namun, meski telah diresmikan, ternyata pembangunan Gedung Asrama Haji Transit Sorong menelan biaya miliaran. Ya, Rp 14 miliar.

Gedung yang menelan belasan miliar rupiah itu dibangun menggunakan skema  pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2019. Peresmian gedung diresmikan langsung Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nizar, Senin (17/02). 

“Pembangunan Gedung Asrama Haji Transit Kota Sorong ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan kepada jemaah, agar merasa nyaman saat berada di asrama haji sebelum mereka diterbangkan melalui Embarkasi Makassar kemudian ke tanah suci,” ujarnya.

Gedung itu, terdiri dari dua lantai. Lantai pertama dipergunakan sebagai lobi, ruang kantor dan parkiran. Sementara lantai kedua, terdapat 11 kamar yang terdiri dari dua kamar VIP dan sembilan kamar standar.  Masing-masing kamar berkapasitas empat orang. Sedangkan fasilitasnya setara dengan hotel bintang tiga.

Selain untuk merevitalisasi gedung Asrama Haji, dana SBSN juga diperuntukan untuk membangun gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT). Menurutnya, gedung ini berfungsi sebagai layanan satu pintu.

“Jadi sejak jemaah haji menyetorkan setoran awal untuk mendaftarkan haji di Bank Penerima Setoran (BPS), rekam biomtetrik, menerima nomor porsi hingga penbatalan semuanya dilakukan di gedung PLHUT tersebut,” katanya.

Dijelaskan Nizar, satuan kerja dapat memanfaatkan skema SBSN untuk pembangunan, salah satu syaratnya adalah tanah tempat pembangunan atas milik Kementerian Agama. Hal tersebut sudah kesepakatan trilateral meeting antara Bappenas, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan.

“Bapak kalau ada tanah milik Kementerian Agama, minimal luasnya 200 m2, itu bisa diajukan untuk pembangunan pusat pelayanan haji dan umrah,” imbuhnya. 

Persyaratan status kepemilikan tanah ini harus terpenuhi, karena skema pembiayaan SBSN tidak boleh digunakan untuk pembelian tanah. Nah SBSN digunakan hanya untuk membangun (gedung,red). Gedung PLHUT tersebut, selain untuk mendaftar atau memberikan informasi haji juga tempat informasi terkait penyelenggaraan umrah.

Ia mengakui kasus-kasus umrah yang menyeret beberapa travel, karena masyarakat minim informasi terkait penyelenggaraan umrah. Dia menilai perlunya  dibentuk sebuah layanan yang dapat memberikan manfaat kepada calon jemaah baik umrah maupun haji dalam memperoleh informasi yang benar.

“Misalnya,  travel umrah yang betul-betul berkualitas betul-betul amanah itu yang mana? Itu bisa dikonsultasikan melalui PLHUT di tingkat kabupaten/ kota,” pungkasnya.

[AHR/Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *