Investasikan Puluhan Triliun Dana Haji ke Bank Syariah, BPKH Tetap Waspada

[PARIAMAN, MASJIDUNA] —  Dana haji sebesar Rp70 triliun diinvestasikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selain itu, sebesar Rp30 triliun ditempatkan di perbankan syariah dari Rp127 triliun  berdasarkan dana yang tersedia.

Demikian disampaikan anggota Badan Pengawas BPKH  Muhammad Akhyar Adnan usai diseminasi pengawasan keuangan haji kepada pemangku kepentingan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, di Kota Pariaman, Senin (10/2).

“Investasi terbesar saat ini masih ranah keuangan namun tahun 2020 ini lebih mengarah kepada sektor riil,” ujarnya sebagaimana dikutip MASJIDUNA dari laman Antara.

Menurutnya melalui investasi mengarah ke sektor riil  diprediksi nilai manfaatnya menjadi  lebih besar. Namun begitu, Akhyar pun menyadari nilai resikonya pun lebih besar dari sekdar mengedapkan dana haji. Karenanya, BPKH pun harus berhati-hati dalam menempatkan dana di sektor rill. Pasanya BPKH  ‘terikat’ pada Bab Pertanggungjawaban Pasal 52 ayat (7) UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ayat (7) menyebutkan, “BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Presiden dan DPR melalui Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya”.

 Kendatipun investasi di periode 2020 jauh lebih besar di sektor rill, namun BPKH masih mengkaji berinvestasi di bagian mananya. Mulanya, BPKH membesarkan porsi penempatan di bank ketimbang investasi, namun undang-undang mengatakan sebaliknya.

Adnan berpendapat,  nilai manfaat dari investasi tersebut digunakan untuk menyubsidi keberangkatan haji, serta dana kemaslahatan. Yaitu untuk kesehatan, pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, pembangunan sarana prasarana peribadatan, dan ekonomi Islam.

Ia menyebutkan saat ini biaya keberangkatan haji yang sebenarnya Rp70 juta untuk satu orang. Hanya saja karena disubsidi biaya yang dibayar oleh peserta calon jamaah haji hanya sekitar Rp35 juta. Untuk satu keberangkatan musim haji, BPKH mengeluarkan dana sekitar Rp14 triliun dari sekitar Rp28 triliun dana yang disediakan.

Anggota Komisi VIII DPR  John Kenedy Azis berpandangan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH masih baik. Sebab penginvestasian dana dari BPKH masih terkontrol sesuai dengan ketentuan yang ada.

Politisi Partai Golkar itu menilai, DPR  telah  membentuk panitia kerja untuk membuat peraturan guna mengoptimalisasi keuangan haji. “Apakah nanti keuangan haji itu digunakan untuk investasi hotel, perkampungan haji di tanah suci, beli pesawat atau hal lainnya nanti akan kami rumuskan,” pungkasnya.

[AHR/Antara?ilustrasi: bombastic.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *