[JAKARTA, MASJIDUNA] —- Asosiasi penyelenggara haji khusus dan umrah menyambangi Kementerian Agama. Tujuannya antara lain mengadukan sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Asosiasi tersebut tdari erdiri Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dan Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo).
Mewakili asosiasi penyelenggara haji dan umrah, Fuad Hasan mengapresiasi Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR yang telah menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M sebesar Rp35.235.602. Pendek kata, Bipih tahun 1441H/2020M sama dengan periode 2019. Kendatipun tak ada kenaikan, namun layanan yang diberikan mengalami peningkatan.
Antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali. Yakni dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441H/2020M. Selain membahas haji, asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus menyempaikan berbagai persoalan kepada Menag. Khususnya dalam melayani jamaah haji dan umrah ke tanah suci.
Pertama, asosiasi meminta Kemenag dapat menyatukan asosiasi umrah dan haji khusus di Indonesia dalam satu wadah. Begitu pula satu suara dalam menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah Sudi Arabia. Kedua, aturan yang menetapkan agar penyelenggara umrah mengendapkan uang jemaah di bank dan penetapan nomor kursi.
Ketiga, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah tidak kontekstual. Oleh karenanya, perlu dilakukan revisi dengan melibatkan asosiasi atau pelaku industri travel umrah. Bahkan PMA 8/2028 dinilai tidak sejalan dengan UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Keempat, menyoal asuransi yang saat ini diterapkan oleh pemerintah Saudi Arabia. Setidaknya asosiasi diharuskan membayar double asuransi di Indonesia dan Arab Saudi. Hal tersebut mestinya menjadi perhatian bersama antara Kemenag dan asosiasi. “Serta mencari solusi terkait kebijakan double asuransi,” ujarnya di Kantor Kemenag, Senin (3/2).
Menanggapi keluhan asosiasi, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau seluruh asosiasi travel umrah untuk kompak. Khususnya dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah Saudi Arabia. Seperti persoalan asuransi dan kebijakan lainnya.
“Poin yang saya tangkap dari pertemuan ini adalah Kementerian Agama harus mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap calon jemaah umrah. Kami tidak ingin lagi terulang jemaah dirugikan oleh travel,” ujar Fachrul Razi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemeng Arfi Hatim menambahkan asuransi adalah amanat UUNo 8/2019. Yakni terhadap semua jemaah umrah wajib diansuransikan atau disebut asuransi syariat perjalanan umrah. Menurutnya pada Januari, pemerintah Saudi telah menetapkan visa bagi jamaah umrah, plus asuransi.
“Terkait PMA No. 8 tahun 2018, saat ini kami tengah menyusun peraturan baru sebagai implementasi peraturan sebelumnya,” pungkasnya.
[AHR/Kemenag]