[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kementerian Agama pada 2020 akan membangun 228 Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) pada beberapa daerah di Indonesia. Pembangunan bakal dilakukan dengan menggunakan skema pembiayaan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seperti tahun- tahun sebelumnya
“Sebanyak 228 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji, akan kita bangun,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Mohsen, di Jakarta, Kamis (02/01).
Menurut Mohsen, pada Desember 2019, semua pejabat yang menangani pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji dari Provinsi sampai Kabupaten/Kota sudah dipanggil dan dikumpulkan oleh Ditjen Bimas Islam untuk mendapat pengarahan agar bisa bekerja sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah dibuat.
“Semoga bisa berjalan baik dan sesuai target menyelesaikan bangunan Balai Nikah dan Manasik Haji dari dana SBSN 2020,” kata Mohsen.
Mohsen bilang, pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA telah dilaksanakan Kementerian Agama sejak 2015 dengan 26 KUA. Jumlah Balai Nikah dan Manasik Haji KUA yang dibangun terus meningkat menjadi 181 KUA pada 2016, 256 KUA pada 2017, 245 KUA pada 2018, dan 128 pada 2019. Untuk tahun 2020, pembangunan akan dilakukan pada 228 KUA.
Dia berharap para Kanwil Kemenag bisa melaksanakan program ini dengan baik demi meningkatnya layanan kepada masyarakat. Ditegaskan Mohsen, awal tahun 2020 ini, proses yang berkaitan dengan teknis sudah dapat dilakukan oleh setiap Kanwil Kemenag di Provinsi dan Kabupaten/kota, agar pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji 2020 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Berikut ini data Balai Nikah dan Manasik Haji yang akan dibangun tahun 2020:
1. Provinsi Aceh (13 Lokasi),
2. Provinsi Sumatera Utara (5 Lokasi),
3. Sumatera Barat (12 Lokasi),
4. Provinsi Riau (6 Lokasi),
5. Provinsi Kepulauan Riau (3 Lokasi),
6. Provinsi Jambi (3 Lokasi),
7. Provinsi Bangka Belitung (2 Lokasi),
8. Sumatera Selatan (8 Lokasi),
9. Provinsi Bengkulu (6 Lokasi),
10. Provinsi Lampung (7 Lokasi),
11. Provinsi Banten (4 Lokasi),
12. Provinsi Jawa Barat (16 Lokasi),
13. Provinsi jawa Tengah (11 Lokasi),
14. Provinsi DI Yogyakarta (6 Lokasi),
15. Provinsi Jawa Timur (16 Lokasi),
16. Provinsi bali (2 Lokasi),
17. Provinsi Nusa Tenggara Barat (4 Lokasi),
18. Provinsi Nusa Tenggara Timur (2 Lokasi),
19. Provinsi Kalimantan Barat (10 Lokasi),
20. Provinsi Kalimantan Timur (8 Lokasi),
21. Provinsi Kalimantan Tengah (11 Lokasi),
22. Provinsi Kalimantan Utara (2 Lokasi),
23. Provinsi Sulawesi Utara (3 Lokasi),
24. Provinsi Sulawesi Barat (3 Lokasi),
25. Provinsi Sulawesi Selatan (15 Lokasi),
26. Provinsi Sulawesi Tengah (12 Lokasi),
27. Porvinsi Sulawesi Tenggara (16 Lokasi),
28. Provinsi Maluku (5 Lokasi),
29. Provinsi Maluku Utara (6 Lokasi),
30. Provinsi Gorontalo (5 Lokasi),
31. Provinsi Papua (2 Lokasi), dan
32. Provinsi Papua Barat (4 Lokasi).
[AHR/Kemenag]