[JAKARTA, MASJIDUNA] — Beberapa hari lalu Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar rapat kooordinasi nasional. Setidaknya menelurkan sejumlah gagasan masa depan perkembangan wakaf di tanah air. Setidaknya terdapat tiga poin komitmen pemerintah dalam memajukan wakaf di Indonesia.
Menteri Agama Facrul Razi yang menghadiri acara tersebut menuturkan, tiga poin tersebut. Pertama, pemerintah berkomitmen memfasilitasi para pegiat wakaf dalam memberdayakan salah satu filantropi Islam yang telah dikenal sejak era kerasulan.
Dia menilai, pembentukan BWI menunjang dan menguatkan peran pemerintah. BWI sebagai lembaga negara yang dibentuk melalui UU diberikan mandat dan amanah dalam memajukan dan mengembangkan perwakafan di tanah air.
Kedua, perihal tantangan pengelolaan wakaf. Dia mengajak para pemangku kepentingan ekonomi dan pelaku bisnis mendukung program wakaf produktif. Selain itu, memberikan peran andil menjaga keberlangsungan aset wakaf di seluruh tanah air.
Antara lain, mendorong skema penyertaan saham/modal wakaf dalam pengadaan tanah untuk proyek bisnis dan komersial. Seperti real estate, hotel, kawasan perkantoran, pariwisata halal dan sebagainya perlu didorong sebagai pengganti skema tukar-guling atau ruislag aset wakaf yang dikenal selama ini.
“Ruislag tanah wakaf kalau bisa jangan dilakukan (kecuali untuk kepentingan umum). Kesan ruislag itu kurang baik,” ujarnya.
Ketiga, perlindungan dan pendayagunaan aset wakaf. Menurutnya, Menteri Agama sejak tahun 2004 telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Sertipikasi Tanah Wakaf. SKB tersebut adalah titik tolak bagi lahirnya kebijakan mengenai fasilitasi dan percepatan penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf pada kedua instansi.
Dia mengatakan, Kemenag dalam dua tahun terakhir memfasilitasi anggaran bantuan pengurusan sertipikasi tanah wakaf dan pembuatan papan nama tanah wakaf di sejumlah daerah, untuk kepentingan pengamanan aset wakaf dan pemanfaatannya. “Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga aset wakaf jangan sampai beralih ke tangan yang tak berhak,” pungkasnya.
[AHR/bimasislam/foto;republika.co.id]