[JAKARTA, MASJIDUNA] — Sejak diberlakukannya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, animo pengusaha terhadap sertifikasi halal terus mengalami peningkatan. Setidaknya berdasarkan berdasarkan data BPJPH hingga 7 Desember 2019, sedikitnya terdapat 154 perusahaan yang mengajukan layanan sertifikasi halal.
Demikian disampaikan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukoso melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/12) kemarin. “Sudah ada 154 perusahaan yang mengajukan layanan sertifikasi halal, baik permohonan baru maupun perpanjangan,” ujarnya.
Menurutnya, hasil verifikasi tahap awal oleh BPJPH sudah dikirim ke LPPOM MUI sebagai LPH untuk dilakukan tahapan berikutnya. Sebelum UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan, sertifikasi halal dilakukan oleh MUI dan bersifat sukarela. Proses pemeriksaan produknya dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika atau LPPOM MUI.
Setelah UU 33 terbit, sertifikasi halal bersifat wajib bagi barang dan/jasa yang masuk dan beredar di Indonesia. Undang-undang kemudian memberi kewenangan pemeriksaan produk kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Regulasi mengatur bahwa LPH bisa didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat, kampus, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Keagaman Islam Negeri, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
PMA No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal mengatur bahwa syarat pendirian LPH adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Belum diuji
Sukoso mengakui, Indonesia saat ini baru memiliki satu LPH. Yakni LPPOM MUI. LPH selain LPPOM MUI belum terbentuk. Pasalnya, 226 auditor yang disiapkan oleh BPJPH belum diuji oleh LPPOM MUI.
“Sesuai Keputusan Menaker Nomor 266 tahun 2019 tentang SKKNI, kami sudah bersurat ke MUI, meminta dilakukan uji kompetensi bagi calon auditor halal. Keberadaan auditor halal penting karena menjadi syarat pembentukan LPH,” ucapnya.
Menurutnya, BPJPH telah mendidik 226 calon Auditor Halal. Jika tiap LPH minimal 3 auditor, Dia berharap ke depan bakal dapat berdiri 79 LPH. Harapan Sukoso lainnya, LPPOM MUI bisa segera melakukan uji kompetensi sehingga banyak auditor halal. Dengan demikian, publik bisa segera membentuk LPH.
“Harapan lainnya, PMK tentang tarif layanan sertifikasi segera terbit,” pungkasnya.
[KHA/Foto:sindonews.com]