Banyak Kepala KUA Enggan Diganti, Pendapatan Layanan Nikah Capai Lebih Rp629 M

[JAKARTA, MASJIDUNA]-–Banyak kepala KUA (Kantor Urusan Agama) yang enggan diganti. Mereka merasa nyaman, karena ada honor dan uang transportasi saat melayani pernikahan di luar KUA.

Menurut Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin, hal itulah yang membuat jabatan Kepala KUA kini dibatasi hanya 4 tahun. “Sebelumnya tidak ada batasnya,” katanya saat berbincang dengan MASJIDUNA, Kamis (7/11/2019).

Bahkan, Muhammadiyah Amin mengaku mendapatan surat kaleng dari para penghulu yang menceritakan kondisi tersebut.

Isi surat kaleng tersebut menceritakan para kepala KUA yang terlalu lama menjabat sehingga bertindak semena-mena dan berlaku tidak adil kepada penghulu yang memiliki tugas yang sama untuk pencatatan nikah.

Pembatasan masa jabatan kepala KUA sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan.

Sementara Menteri Agama Fahrul Razi dalam paparan di hadapan Komisi VIII menyebutkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pelayanan pencatatan nikah di KUA mencapai lebih dari Rp629, 99 Miliar. (IMF, foto:kemenag.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *