[JAKARTA, MASJIDUNA] — Nasib Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Majelis Taklim terus mengalami kemajuan. Kini, RPMA tersebut masuk tahap hamonisasi oleh Direktorat Penerangan Agama Isam dan Direktorat Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.
Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin di depan Peserta Harmonisasi RPMA Majelis Taklim , di Jakarta, Rabu (30/10) kemarin. Menurutnya acara tersebut untuk memastikan pokok-pokok dalam RPMA sesuai dengan semangat pemberdayaan masjelis taklim. Serta, tidak adanya tumpang tindih dengan peraturan lainnya.
“Ke depan, jika PMA tentang majelis taklim ini sudah berlaku, teman-teman di daerah, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat melakukan penyesuaian,” ujarnya sebagaimana dikutip MASJIDUNA dari laman Bimas Islam.
Dia berharap, majelis taklim ke depannya makin memiliki peranan strategis dalam melakukan pembinaan. Melalui PMA nantinya, majelis taklim memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan berbagai program keumatan.
Muhammadiyah Amin bilang, majelis taklim memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai masalah keumatan. Majelis taklim pun dipandang sebagai institusi bersifat terbuka bagi semua lapisan. Dengan begitu, perannya efekif dalam menangkal berbagai masalah sosial di masyarakat.
Dia melanjutkan, Kementerian Agama pun berkomitmen memperkuat keberadaan serta peran majelis taklim di masyarakat. Oleh karena itu, melalui tahap harmonisasi RPMA tentang Majelis Taklim dapat memperkuat keberadaan dan fungsinya di masyarakat.
Kegiatan Harmonisasi PMA tentang Majelis Taklim melibatkan berbagai pihak. Antara lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Biro Hukum Kementerian Agama. Kemudian, akademisi dari Universitas Negeri Islam Syarif Hidayatullah Jakarta, Pengurus Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), dan Lembaga Majelis Taklim. Hadir pula perwakilan ormas Islam perempuan. Seperti Pengurus Pusat (PP) Fatayat NU dan PP Muslimat NU.
Perlu diketahui, rancangan PMA tentang Majelis Taklim nantnya bakal diundangkan dan masuk dalam lembaran Negara. Rancangan PMA ini sudah melalui proses panjang. Telah dibahas beberapa kali dan melibatkan banyak pihak, baik internal Kementerian Agama, Biro Hukum, Perwakilan Majelis Taklim, Akademisi dan Kemenkumhan RI.
[AHR/Bimas Islam/Foto:republika.co.id]