[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kesadaran masyarakat muslim akan menunaikan zakat terus mengalami peningkatan. Karenanya, diperlukan penguatan regulasi agar dapat menjadi payung hukum yang dapat menjadi sandaran sempurna bagi penyelenggaraan zakat.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya bakal merupaya menguatkan regulasi zakat di tanah air bersama dengan Badan Zakat Nasional (Baznas). Salah satu penguatan regulasi zakat antara lain soal rancangan regulasi yang mendorong serta mewajibkan pimpinan kementerian/lembaga pusat dan daerah memfasilitasi pembayaran zakat penghasilan bagi pegawai muslim.
“Melalui mekanisme penyisihan sebesar 2,5 persen dari gaji dan tunjangan lainnya yang diterima setiap bulan,” ujarnya dalam acara Penganugerahn Baznas Award 2019 yang digelar di Jakarta, Senin (26/08) malam.
Kementerian agama, memang menjadi regulator, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan zakat nasional. Itu pun Kemenag bersama dengan Baznas bertindak sebagai operator dan koordinator pengelola zakat dari tahun ke tahun terus. Kedua belah pihak terus melakukan sosialisasi dan edukasi zakat kepada masyarakat.
Baginya, institusi yang dipimpinnya bersama dengan Baznas berkewajiban emperkuat peran bersama dalam menggerakan penyelenggaraan zakat. Sebab zakat merupakan sektor sosial ekonomi syariah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, langkah akselerasi penguatan peran Baznas di daerah, Menag mengajak semua kepala daerah untuk memberikan dukungan yang maksimal terhadap Baznas. Yaitu, dengan dukungan kebijakan dan anggaran operasional melalui APBD sesuai amanat undang-undang.
Kendati belum mencapai maksimal pengumpulan zakat, namun tetap diapresiasi lantaran tetap berada di angka 20 persen setiap tahunnya. “Saya mengapresiasi capaian kinerja lembaga pengelola zakat dalam aktivitas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan selama ini,” pungkasnya.
Sebagaimaa diketahui, gelaran malam Anugerah Baznas Award 2019 dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, para Duta Besar negara sahabat, pengurus Baznas pusat dan daerah, mitra kerja Baznas, serta sejumlah kepala daerah. [GZL]