Pembahasan Rancangan Standar Kompetensi Auditor Halal Tuntas

[JAKARTA, MASJIDUNA]  — Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk jabatan Auditor Halal berhasil dirampungkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal itu dilakukan dalam konvensi RSKKNI  jabatan kerja auditor halal di Jakarta, Selasa (20/8) kemarin.

Kepala BPJPH Sukoso mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia terhadap perannya dalam membahas RSKKNI. Baginya, SKKNI auditor halal amatlah penting. Pasalnya aturan tersebut menjadi standar bagi tenaga kerja Indonesia.

Indonesia, katanya, membutuhkan banyak auditor halal. Boleh jadi ribuan orang. Dia menilai bila tiap kabupaten/kota misalnya, didirikan satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan begitu sebanyak 1500 auditor halal yang dibutuhkan.

Hal tersebut merujuk pada UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  Menurutnya, uditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

“Auditor halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH dan setiap LPH harus memiliki minimal 3 (tiga) auditor halal,” ujarnya.

Sementara syarat bagi auditor halal adalah warga negara Indonesia, beragama Islam, berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi. Kemudian, memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam, mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, dan memperoleh sertifikat dari MUI.

Sementara Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono, pihaknya baik rampungnya pembahasan  RSKKNI Jabatan Kerja Auditor Halal. Dia berharap RSKKNI dapat segera ditetapkan menjadi SKKNI oleh Kementerian Tenaga Kerja. 

Paling tidak, kata Agus  kebutuhan Indonesia akan auditor halal dapat segera terpenuhi. Dengan begitu, penyelenggaraan sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dapat segera terlaksana dengan baik. 

Agus juga mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mendukung penyusunan RSKKNI yang diadopsi dari SKK Khusus auditor halal milik MUI ini. Dalam konvensi ini, MUI mengirimkan dua perwakilanya yaitu Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Dewan Syariah Nasional MUI Aminudin Yakub dan Kepala LSP MUI Nur Wahid.  [AHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *