[JAKARTA, MASJIDUNA] – Peningkatan kualitas perguruan tinggi kini menjadi tuntutan. Tak terkecuali di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Apalagi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengeluarkan kebijakan baru borang akreditasi dengan sembilan kriteria.
Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama Adib Abdusshomad mengatakan peningkatan kualitas mutu pendidikan tidak bisa dipisahkan dari keberadaan anggaran. Oleh karenanya, kata Adib, pimpinan PTKI harus memiliki kebeprihakan kebijakan anggaran untuk menunjang akreditasi.
“Akreditasi merupakan salah satu indikator mutu dan kualitas perguruan tinggi,” ucap Adib dalam kegiatan Klinik Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) PTKIN di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Kegiatan yang baru pertama kali digelar ini berlangsug selama dua hari hingga Rabu (21/8/2019) ini. Kegiatan ini juga dihadiri Asesor Prof. Suwito yang juga gurubesar UIN Syarif Hidayatullah serta Dr Sugeng Sulistyo Aseseor BAN PT yang juga dosen UIN Malang. Adapun peserta diikuti oleh perwakilan PTKIN yang akan mengisi borang pada tahun 2019 dan 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Suwito mengingatkan pimpinan PTKI untuk mengisi tabel isian tersedia di daftar isian melalui fasilitas dalam jaringan (daring). Menurut dia, pengisian tabel di daring akan memudahkan asesor untuk melakukan penilaian. “Pengisian daring jauh lebih tinggi nilainya dibandingkan data offline (luar jaringan/luring),” sebut Suwito.
Kesembilan kriteria dalam pengembangan Instrmen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 4.0 yakni (1) Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian, (2) Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan dan Penjaminan Mutu, (3) Mahasiswa dan Lulusan, (4) Sumber Daya Manusia, (5) Pembelajaran dan Suasana Akademik, (6) Keuangan (7) Sarpras (8) Penelitian dan (9) Pelayanan dan Pengabdian Kepada Masyarakat. [FAR]