Pentingnya Edukasi Halal Bagi Kaum Hawa

[PALEMBANG, MASJIDUNA] —-  Makanan, bagi kalangan umat muslim amatlah penting kehalalannya. Tak saja berfungsi sebagai kebutuhan pokok dalam kehidupan, namun kehalalan makanan menjadi sebuah ajaran dalam memelihara keimanan, keamanan dan ketakwaan kepada Allahu Tabaraka Wataa’la.

Ketua Chef Halal Indonesia R Muhammad Suherman berpandangan kehalalan sebuah makanan maupun rezeki yang diperoleh menjadi inti dari keimanan. Kalangan muslim sedianya mesti mengetahui standar kehalalan. Pasalnya menjadi sebuat keiscayaan.

“Terutama kaum perempuan,” ujarnya seusai mendemonstrasikan Cooking Halal Food kepada para pengunjung Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Sumatera yang diadakan Bank Indonesia, beberapa waktu lalu di Palembang, sebagaimana dilansir laman Kemenag.

Dia beralasan, sebagian besar kaum perempuanlah yang menentukan menu makan keluarga. Karenanya, kaum perempuan mesti menyadari betapa pentingnya menjaga asupan makanan yang halal bagi keluarganya.

“Tak cukup hanya dipastikan makanan itu bersih, sehat dan enak, namun yang lebih penting harus jelas kehalalannya,” jelasnya. 

Chef Herman menilai, edukasi halal  amatlah penting bagi kaum perempuan atau ibu-ibu. Sebab, mereka adalah barrier utama yang memfilter produk konsumsi yang ada di rumah. Kalau ini terjaga, maka anak-anak dan anggota keluarga akan terjaga asupan makanannya.  

“Mulailah dari rumah masing-masing. Pastikanlah yang ada di meja makan adalah yang halal. Sesimple itu! Kalau hal ini terwujud, saya yakin Insya Allah Indonesia damai makmur sejahtera sentosa dan bahagia,” tuturnya. 

Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat BPJPH  Muhammad Yanuar Arief menambahkan, halal merupakan standar penting yang harus dipastikan ketika seorang muslim hendak membeli atau mengkonsumsi suatu produk. Produk halal bahkan tak saja dikonsumsi masyarakat muslim saja. Namun kalangan non-muslim pun menggemari makanan halal karena faktor kesehatannya. 

Selain untuk memberikan perlindungan, kata Yanuar, penyelenggaraan JPH juga bertujuan agar secara ekonomi produk yang dihasilkan pelaku usaha memperoleh peningkatan nilai tambah. Dengan begitu, pelaku usaha dapat meningkatkan kemampuan produk mereka dalam berkompetisi di era perdagangan global ini.

“Kita bersyukur telah ada Undang-undang nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menjamin bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” pungkasnya.  [AHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *