Evaluasi Pelaksanaan Sosialisasi Masjid Ramah Anak

[JAKARTA, MASJIDUNA] —  Pelaksanaan sosialisasi Masjid Ramah Anak (MRA) terus dilakukan. Bertempat di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), evaluasi berlangsung cukup santai, pada awal pekan ini. Bersama dengan Dewan Masjid Indonesia, KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Ketua Pengurus Pusat DMI, Maria ulfah Anshor mengurai definisi, tujuan hingga capaian pelaksanaan sosialisasi MRA secara bersama-sama. Setidaknya terdapat banyak potensi kekuatan dan tantangan yang dimiliki DMI  terkait dengan prgram MRA.

Baginya, MRA merupakan satuan masjid yang berfungsi sebagai pusat ibadah, muamalah, tarbiyah, dakwah, ukhuwah. Serta fungsi lainnya. Karena itu, kondisi masjid mesti aman, bersih, sehat, hingga mampu menjamin dan memenuhi serta menghargai hak anak-anak.

Dia menekankan agar MRA mampu memberikan perlindungan khusus bagi anak dari dari sikap diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Selain itu, pun mesti dapat mendukung partisipasi anak di dalam masjid.

“Khususnya perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan di dalam masjid. Semau hal ini terkait erat dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak di dalam satuan masjid,” imbuhnya.

Ketua KPAI periode 2010-2013 pun mencatat program sosialisasi MRA yang terlaksana di tiga kota. Serang, Bontang dan Batam. Prinsipnya, sosialisasi program MRA kerapkali menuai respon positif. Bahkan dewan kemakmuran masjid (DKM) pun mulai menuju MRA.

Kendati demikian, keberlangsungan program MRA bergantung kerjasama antara pengurus DMI dengan dinas PPPA setempat. Seperti kota Bontang. Kondisi tersebut dapat menjadi role model dalam penguatan sosialisasi MRA di masa yang akan datang.

“Konsolidasi antar intansi pelaksana MRA perlu diperkuat,” pungkasnya. [AHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *