[JAKARTA, MASJIDUNA] — Geliat banyak pihak terlibat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kian terlihat. Partisipasi itu pun terlihat dari keinginan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. UIN berkeinginan terlibat aktif dalam implementasi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pihak UIN menyambangi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk mendapat informasi terkait pendirian Halal Center dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Syarif Hidayatullah Khamami bertemu pimpinan BPJPH di Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng, Senin (12/08) kemarin.
“Kedatangan kami kemari, untuk mengetahui apa yang dapat kami lakukan dan disiapkan kampus kami. Apakah halal center dan LPH, karena kami punya beberapa dosen yang punya sertifikasi terkait halal,” ujarnya sebagaimana dilansir laman Kemenag.
Kepala BPJH, Sukoso merespon positif. Dia menilai kampus sedianya dapat mendirikan halal center dan LPH. Kelebihannya, halal center di kampus dapat menjadi pembimbing UKM. Dia mengingatkan agar kampus tidak terjebak pada konflik kepentingan yang berujung menjadi objektif.
“Karenanya, bila sudah dalam posisi penyelia halal untuk sebuah produk, maka seseorang tidak bisa menjadi auditor halalnya,” ujarnya.
Menurutnya, bila halal center kampus menjadi penyelia, maka tidak diperbolehkan menjadi auditor halal LPH, untuk produk yang sama. “Ya lucu saja, kalau merangkap. Itu kan bisa terjadi konflik kepentingan,” katanya.
Dikatakan Sukoso, pihak BPJPH yang bakal menunjuk pihak yang bakal berperan menjadi LPH. Tentunya yang bakal melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan suatu produk.
Baginya, dalam mendirikan LPH dan Halal Center di Perguruan Tinggi hanya perlu mengantongi surat keputusan Rektor. Selain itu memenuhi syarat sesuai UU JPH. Syarat tersebut antara lain, minimal harus memiliki 3 auditor halal. Kalau sebuah kampus memang tidak punya SDM yang memenuhi syarat sebagai auditor halal, maka bisa mempekerjakan auditor dari luar kampus.
Syarat lainnya adalah memiliki kantor sendiri dengan kelengkapannya, dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. Dan, tim BPJPH akan mengecek langsung kelayakannya.
Menurut Sukoso Perguruan Tinggi termasuk UIN Jakarta juga bisa terlibat dalam sosialisasi UU JPH. UU mengatur dengan jelas terkait kewenangan BPJPH sebagai Badan yang dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal.
“Kewenangan BPJPH salah satunya adalah menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk,” pungkasnya. [AHD]