Masjiduna.com–Hari pencoblosan kurang dari sebulan lagi. Kekhawatiran sebagian kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden akan adanya khutbah Jumat yang berisi kampanye, terus mengemuka. Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, bersama Kementrian Agama Kabupaten Semarang meluncurkan naskah panduan khutbah Jumat dengan tema “Pemilu Berintegritas dan Bermartabat”.
Naskah panduan dalam bentuk buku ini diharapkan bisa menjadi referensi bagi para khatib dalam menyampaikan materi khutbah, kepada para jamaah shalat Jumat di masjid-masjid yang ada di Kabupaten Semarang.
Setelah membacan panduan buku khutbah tersebut, diharapkan masjid bisa berperan dalam mengajak dan mengimbau jamaah shalat Jumat untuk ikut mendorong terciptanya pelaksanaan Pemilu 2019 yang demokratis dan berkeadilan. “Seperti Pemilu yang berani melawan politik uang, tidak saling membenci sebagai bentuk politisasi SARA maupun menyebarluaskan berita yang belum tentu kebenarannnya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis, Kamis (28/3/2019).
Menurut Taufik, kesadaran masyarakat dalam masalah demokrasi masih rendah. Saalh satu sebabnya, masih kurang memamahi esensi demokrasi, pemilu dan pengawasan.
Namun, khutbah Jumat, merupakan rangkaian ibadah yang menentukan keabsahan prosesi Shalat Jumat. Karenanya, khutbah Jumat penting bagi kaum Muslimin.
Nah, Bawaslu memandang khutbah Jumat dapat dijadikan sebagai sarana yang efektif untuk menyampaikan pesan kebaikan bagi umat Muslim, khususnya laki-laki untuk bisa diteruskan kepada anggota keluarga atau masyarakat lainnya. “Inilah yang melatarbelakangi inisiatif disusunnya panduan bagi khutbah Jumat dengan tema Pemilu yang berintegritas dan bermartabat ini,” lanjut Talkhis.
Melalui buku tersebut, Bawaslu mengajak khatib menjadi agen untuk sosialisasi pencegahan pelanggaran Pemilu 2019 yang bakal digelar dalam waktu tidak lama lagi. Sebab di dalam buku ini tertuang energi penyelenggaraan Pemilu yang berisikan wawasan pencegahan, sosialisasi, dan pengawasan terhadap praktik politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian dan berita hoax dalam Pemilu. (imf).