Ingat!! 2024 Produk di Masyarakat Wajib Bersertifikat Halal

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang beredar di masyarakat bakal berkewajiban mengantongi sertifikasi halal pada 2024 mendatang. Sebab boleh jadi produk yang beredar tanpa mengantongi sertifikasi halal bakal menerima sanksi. “Tahun 2024 semua produk sudah wajib bersertifikat halal.  Salah satunya makananya dan minuman,” ujar  Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kantin Halal Badan…

Read More

Memperkuat Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat

Seperti melalui audit syariah pada obrik organisasi pengelola zakat. [JAKARTA, MASJIDUNA] —- Banyaknya lembaga amil zakat (LAZ) mengharuskan adanya pengawasan ketat. Kendatipun lembaga zakat menyalurkan zakat dari para muzaki dengan amanah, namun demi menjaga kepercayaan dan asas transparansi diperlukan penguatan pengawasan. Karenanya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

Read More

MUI Fokus Menyiapkan Tata Kelola dan Perbaikan Penyelenggaraan Sidang Halal

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Program percepatan sertifikasi halal yang digerakan pemerintah dengan mengedepankan aspek ketepatan pun mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam mendukung ekonomi masyarakat, pemerintah melalui UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) terus berupaya meningkatkan  perekonomian yang berujung pada kepentingan bangsa. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH…

Read More

Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah

BKMT telah membantu memaksimalkan potensi ekonomi umat Islam agar bisa mandiri secara ekonomi, serta terhindar dari jerat kemiskinan. [JAKARTA, MASJIDUNA] — Keberadaan majelis taklim di tengah masyarakat dapat memperkuat ukhuwah islamiyah. Serta menyebarkan luaskan syiar Islam sebagai agama Rahmatan Lil Alamin dalam upaya menopang persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika….

Read More

Awas!! Ada Sanksi 3 Jenis Produk Ini yang Belum Bersertifikasi Halal

Sanksi berupa  teguran tertulis, hingga penarikan peredaran barang/produk dari masyarakat. [JAKARTA, MASJIDUNA]— Behati-hatilah bagi produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat belum mengatongi sertifikasi halal, ada sanksi yang siap menjerat. Kewajiban sertifikat halal telah berlaku dan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang. Lantas produk seperti apa saja yang wajib mengantongi sertifikat halal?. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan…

Read More