[JAKARTA, MASJIDUNA]– Perang adalah perbuatan yang seharusnya dihindari. Kaum Muslim tidak boleh mengharapkan datangnya perang, sebab dalam peperangan selalu jatuh banyak korban, bukan hanya para tentara tapi juga warga sipil termasuk perempuan dan anak-anak.
Namun, bila musuh sudah datang dan menantang perang. Tidak boleh berpantang. Hal itu tersua dalam hadits yang berbunyi, “Janganlah kamu beharap-harap menjumpai musuh. Tetapi apabila kamu menjumpai mereka, maka bertahanlah.” Hadits tersebut disampaikan oleh Abu Hurairah yang tercantum dalam kitab Shahih Bukhari, Muslim dan kitab Lu’lu wal Marjan.
Baca Juga: Perlunya Umat Muslim Mengupas Ayat Al-Quran tentang Alam
Dan pada saat perang sudah terjadi, boleh dilakukan cara tipu muslihat demi mengakhiri perang atau meraih kemenangan. Abu Hurairah berkata, “Nabi saw menamakan perang dengan tipu muslihat.”.
Nabi mengatakan perang dengan khud’ah (tipu muslihat) di dalam perang Khandaq, ketika Nabi mengutus Nu’aim ibn Mas’ud untuk menimbulkan kekacauan antara golongan Quraisy, golongan Ghaffan dan golongan Yahudi.
Lalu seberapa jauh tipu muslihat itu dibolehkan? Prof. DR. TM.Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku 2002 Mutiara Hadits VI, mengutip pendapat dari An Nawawy yang mengatakan para ulama sepakat membolehkan menipu dalam peperangan asal tidak merusak perjanjian atau jaminan. “Tipu daya dalam bidang perjanjian adalah haram hukumnya,” katanya.
Sementara menurut Ath Thabary, bahwa berdusta dan tipu muslihat dalam siasat diperbolehkan untuk memenangkan perang, yaitu dalam bentuk sindiran. “Bukan dusta yang sebenar-benarnya.”
Baca Juga Melibatkan Peran Serta Remaja Masjid Penanganan Covid-19
Dengan demikian, muslihat dalam perang dibolehkan sejauh tidak merusak atau melanggar perjanjian.
Bahkan adab perang dalam Islam termasuk menjunjung tinggi rasa kemanusiaan. Satu hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar menyebutkan, “Bahwasanya seorang perempuan dijumpai telah mati terbunuh dalam salah satu peperangan. Maka rasulullah sangat tidak membenarkan orang membunuh perempuan dan anak-anak.”
Baca Juga: Kisah Barzanjie dan Perayaan Maulid Nabi
Para ulama semua sepakat bahwa hadits ini layak diamalkan dalam kondisi perang, untuk menghindari jatuhnya korban dari pihak perempuan dan anak-anak.
[IMF/Ilustrasi: pesantren.id]
