Sejumlah regulasi menjadi landasan pelaksanaan jaminan produk halal agar dipahami secara konsisten, sehingga tak terjadi pelanggaran.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — “Tolong selalu jaga kredibilitas. Jangan sampai ada rekayasa apapun dalam pemenuhan standar halal”. Kalimat itu meluncur dari bibir Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Prof Sukoso sosialisasi dan edukasi Jaminan Produk Halal (JPH) kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui daring, Rabu (10/2).
Baginya, kredibilitas dan komitmen pelaku usaha dalam menjaga konsistensi kehalalan produk amatlah penting. Sebab hal tersebut menjadi tanggung jawab pelaku usaha dalam jaminan kehalalan produk. Caranya, dengan memahami dan menaati semua aturan jaminan produk halal yang berlaku. Termasuk konsisten menjaga kehalalan produk setiap saat.
Profesor di bidang Bioteknologi ini berpesan, pemahaman terhadap semua regulasi dan peraturan perundangan tentang jaminan produk halal bakal membantu dadlam mewujudkan pelaksanaan sertifikasi halal secara efektif dan efisien. Karenanya, pelaku usaha tak melanggar apapun terhadap semua regulasi jaminan produk halal. Sebab setipa pelangaran terdapat sanksi dan ancaman hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Pria yang juga Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Univesitas Brawijaya itu meminta agar pelaku usaha tetap meningkatkan daya saing produknya. Sehingga dapat berkompetisi secara global di pasar bebas. Karenanya, sertifikasi halal menjadi syarat dalam pemenuhan standar halal yang menjadi nilai tambah sebuah produk.
Apalagi hal tersebut sesuai dengan amanat UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain memberi kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi sebuah produk. Serta halal pun telah menjadi gaya hidupa masyarakat global.
“Peluang produk halal kita begitu besar. Ini harus kita manfaatkan dan jangan sampai terlewatkan begitu saja. Mari kita wujudkan Halal Indonesia untuk masyarakat dunia,” tukasnya.
Perlu diketahui, sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia. Antara lain, UU 33/2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. Kemudian, Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan JPH. Teranyar, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang aturan turunanya masih menunggu pengesahan dari pemerintah.
[AHR/halal/Ilustrassi foto: Bisnis.com]
